OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai- Polsek Toili Polres Banggai melalui Bhabinkamtibmas, Aiptu Zakir, berhasil menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual melalui pendekatan problem solving.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial ZA (39) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NH (21) yang tinggal di Desa Sindang Baru, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.

Proses mediasi untuk menyelesaikan kasus ini dilaksanakan di Mapolsek Toili pada Senin, 26 Agustus 2024, pukul 11.00 WITA.

Menurut keterangan Bhabinkamtibmas, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai petani diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

“Pelaku mencoba memeluk korban yang sedang berada di dapur. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh suami korban, F, yang melihat kejadian tersebut,” ujar Aiptu Zakir.

Setelah kejadian tersebut, NH melaporkan insiden ini kepada Bhabinkamtibmas. Petugas kemudian memediasi kedua pihak, serta melibatkan keluarga mereka dalam pertemuan tersebut.

“Mediasi ini dilakukan untuk mendamaikan para pihak yang masih bertetangga,” ungkap Zakir lebih lanjut.

Dalam proses mediasi, pelaku ZA menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Korban NH menerima permintaan maaf tersebut, dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Pada akhir mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga yang bertetangga.

Demikian upaya Polsek Toili dalam menyelesaikan kasus ini secara damai, yang sejalan dengan pendekatan problem solving untuk menciptakan kedamaian di masyarakat.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

ombatui