Obormotindok.co.id, Luwuk – KPU Banggai Provinsi Sulawesi Tengah menunda hari pencoblosan pada Kamis (18/04/2019) dengan alasan force major dibantah aktifis LSM, Akli Asrun Suong.

Menurutnya hal tersebut tidak ada landasan hukumnya. “Diperaturan itu jelas, bahwa tanggal pencoblosan dilaksanakan pada 17 April 2019,” katanya saat di konfirmasi, Rabu (17/04/2019).

Lanjutnya, pengepakan logistik yang lambat itu bukan force major dan tidak bisa dijadikan alasan oleh KPU Banggai. Ini murni kesalahan KPU Banggai.

“Karena tidak terlaksananya pencoblosan ditanggal 17 April 2019 di Dapil 1 Banggai disebabkan logistik pemilu belum sampai di TPS TPS karena pengepakan yang lambat oleh KPU Banggai,” ujarnya lagi.

KPU Banggai sama sekali tidak punya wewenang untuk menunda hari pencoblosan. “Kewenangan itu ada di KPU RI,” tambahnya.

“Tak ada dasar hukum yang kuat jika pencoblosan di Banggai dilaksanakan pada tanggal 18/04/2019 hanya karena pengepakan yang lambat terus di anggap force major,” katanya lagi. (sel)

Phian