OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk- Untuk mengurai kemacetan lalu lintas di dalam wilayah perkotaan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Drs. Tasrik Djibran telah mengeluarkan himbauan pembatasan aktifitas bongkar muat kendaraan diatas roda enam.

Himbauan yang dikeluarkan pada 21 Desember 2022 lalu tersebut telah ditujukan kepala sejumlah perusahaan atau pemilik jasa angkutan berat atau mobil Tronton.

Landasan dikeluarkannya himbauan tersebut mendasari Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pembatasan juga bertujuan menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar dalam kota Luwuk. Adapun 4 poin himbauan yakni ;

1. Sesuai hasil pemantauan dan pengamatan kami di lapangan bahwa saat ini mobil truck yang kapasitasnya enam roda keatas melakukan bongkar muat angkutan kontener dan angkutan barang selalu terjadi kemacetan dalam kota luwuk.

2. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas agar angkutan kontener maupun angkutan barang tidak melakukan kegiatan operasional dalam kota pada jam sibuk sejak pukul, 06-00 wita – 18.00 wita.

3. Hal ini mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

4. Perlu disampaikan pula bahwa pelaksanaan himbauan ini dilakukan oleh pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Satlantas Polres Banggai.

Meskipun himbauan pembatasan tersebut telah ada, namun faktanya yang terjadi berdasarkan pemantauan Media Obormotindok.co.id, kegiatan operasional mobil truck kontener terus terlihat beraktifitas dalam kota luwuk. (co)

Phian