OBORMOTINDOK.CO.ID ,Batui – Ruas jalan trans Batui-Toili khususnya di wilayah Desa Nonong Kecamatan Batui kembali terganggu. Kali ini bukan soal kerusakan jalan, melainkan aroma tak sedap yang cukup menyengat disekitar tapak project CPP Motindok.

Tak hanya mengusik ketenangan masyarakat sekitar tapak project, tapi bau tak sedap justru sudah menjadi konsumsi rutin para pengguna jalan.

Tak hanya aroma tak sedap saja yang mewarnai keseharian masyarakat yang berdomisili diseputar area project.

Bau tak sedap yang diduga kuat berasal dari aktivitas industri Migas CPP Motindok disinyalir mengandung zat-zat kimia yang berefek pada kesehatan lingkungan serta masyarakat.

Seperti penuturan Srymulyani (24), salah seorang warga yg ditemui koresponden media dikediamannya di Desa Noge. Ia mengeluhkan soal bau tak sedap yang sudah cukup meresahkan.

Ia juga menceritakan soal terganggunya waktu istrahat malam akibat kebisingan yang ditimbulkan dari suara mesin produksi yang beroperasi dimalam hari.

“Kalau malam susah tidur, karena suara mesin yang bising, apalagi kalau mobil operasional condensat lewat itu baunya sangat mengganggu,” ketusnya.
Sementara itu, manajemen Pertamina EP PPGM yang bertanggung jawab atas operasional CPP Matindok hingga kini belum memberikan keterangan terkait masalah itu. Upaya konfirmasi yang beberapa kali dilakukan ke lokasi site project CPP Motindok, belum memperoleh informasi yang memadai. Saat ditemui Rabu (17/7), media ini hanya berhasil mengkeonfirmasi kepada Akmal, seorang yang disebut menjadi penanggung jawab kegiatan di CPP Matindok, namun Akmal tidak bersedia memberikan keterangan. Menurutnya, orang yang berkompeten untuk menerangkan masalah penanganan pengendalian pencemaran udara, sedang libur dan tidak berada ditempat.

Konfirmasi yang dilakukan Jumat (19/7) juga tidak berhasil. Pihak perusahaan hanya memberikan nomor handphone milik Dika, seorang yang disebut kemungkinan bisa memberikan keterangan terkait masalah tersebut. Hanya saja, hingga saat ini Dika, belum memberikan keterangan terkait aroma tidak sedap yang kini menjadi masalah bagi warga yang berada di sekitar lokasi site project CPP Motindok.
Pemerintah daerah Kabupaten Banggai sejatinya dapat melakukan pengawasn terhadap masalah tersebut. Merujuk pada fungsi pengawasan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya pada Bab IV Pasal 45, menyebutkan peran aktif pemerintah daerah dalam upaya pengawasan sangat dibutuhkan degan menunjuk pejabat yang berwenang dalam melakukan fungsi pengawasan. Apalagi, bau tidak sedap tersebut terindikasi aroma kandungan kondensat yang timbul dari aktivitas di CPP Mantindok. (Unjok)

Phian