OBORMOTINDOK.CO.ID ,Batui- Kisruh tentang kejelasan status lahan areal tambak Batui kembali menjumpai babak baru. Sejumlah warga yang berstatus sebagai pemilik lahan pada areal tambak Batui tersebut, menggelar aksi protes pada Rabu (17/7) akhir pekan kemarin, menolak kehadiran tim peninjau lapangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai bersama pihak Manajemen PT. Banggai Sentral Shrimp, selaku perusahaan pengelolah tambak udang Batui beberapa waktu silam diatas lahan tersebut.

Kasak kusuk perihal sengketa lahan tersebut kembali merebak, menyusul adanya surat undangan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, panitia pemeriksaan tanah “B” dengan Nomor Surat 344/300.5/VII/2019 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI terkait rencana permohonan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT.Banggai Sentral Shrimp.

Aksi protes warga yang berujung pada penolakan tim peninjau lapangan tersebut, terpaksa harus melibatkan pengamanan dari pihak kepolisian setempat, untuk menjaga terjadinya chaos antara pemilik lahan degan rombongan peninjau lapangan. Merasa bertanggung jawab atas semua masalah kemasyarakatan yang terjadi di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui tersebut, membuat Pemerintah Kecamatan Batui harus terjun langsung untuk bertindak sebagai mediator, yang dipimpin langsung Camat Batui, Faisal Karim, S.Sos. M.Si
Sesaat setelah aksi penolakan mereda, dan warga membubarkan diri, awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang pemilik lahan, Harsun Horose, yang aktif mengawal persoalan sengketa lahan tersebut sejak beberapa tahun silam. Ditemui dikediamannya di Kelurahan Tolando, Sun_sapaan akrabnya, membeberkan pernyataan terkait status hukum lahan tersebut. Menurut dia, semua keputusan persoalan tanah tersebut sudah disidangkan melalui pengadilan, dan sudah memiliki kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, dengan cacatnya HGU kemarin, sebagamana putusan pengadilan, maka tanah lahan tambak tersebut adalah milik masyarakat. Dan kami masyarakat berhak memiliki tanah tersebut,” tandasnya tegas.
Ketika disentil terkait permohonan HGU baru, dari PT. Banggai Sentral Shrimp, ia menyatakan bahwa semua putusan sudah dipercayakan pada kuasa hukum.

Hal senada juga diungkapkan salah satu tokoh masyarakat sekaligus pemilik lahan, Moh.Ghazali Akbar yang familiar disapa Abang. Ia mengungkap wacana kritis tentang sengketa lahan serta upaya peninjauan lapangan yang dianggapnya janggal.

Betapa tidak, Tim Badan Pertanahan Nasional yang adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut, dan telah dinyatakan “kalah” dalam persidangan degan amar putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk Nomor.44/PDTG/2012/PN.Luwuk.

Dalam keputusan tersebut dengan jelas bahwa menurut hukum, Sertifikat HGU Nomor.04/HGU/BPN/B51/94 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena itu dinyatakan batal demi hukum.

“Setelah jatuhnya putusan tersebut, pihak BPN telah diberikan tenggat waktu untuk mengajukan banding, namun pihak BPN tidak mengambil sikap. Sehingga dengan sendirinya status hukumnya telah “inkracht”, atau berkekuatan hukum tetap.

Seperti mengurai benang kusut, kasus sengketa lahan semakin tajam dan meruncing. Karena Tim BPN justru mengklaim Hak Guna Usaha dengan mengantongi sertifikat HGU.

Teka teki hukum benar benar tersaji diatas lahan seluas kurang lebih 300 hektar tersebut. Kejanggalan inilah yang memantik pertanyaan sejumlah pemilik lahan tentang keabsahan sertifikat HGU, yang kini menjadi pegangan pihak Tim BPN.

Sementara itu, Lurah Sisipan yang ditemui dikediamannya, memberikan penuturan tentang sengketa lahan yang berada pada wilayah administratifnya itu. Katanya, pemerintah kelurahan akan bertindak sebagai mediator untuk memediasi persoalan secara bijak, tentu degan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak masyarakat.

Kata dia, saat aksi demo warga, ia tidak dapat mengawal hingga selesainya aksi, karena kondisi kesehatannya yang terganggu. Namun ia mengaku telah menerima informasi dari warga yang mengikuti aksi protes tersebut, khususnya mengenai apa yang menjadi keluhan masyarakat.

“Saya hanya menempatkan diri sebagi mediator, untuk mengungkap persoalan tersebut secara terang, tanpa mengabaikan apa yang menjadi hak masyarakat,” katanya.

Jika ditilik jauh ke belakang, sengketa lahan tersebut bukanlah hal baru. Beberapa tahun silam sengketa lahan ini sempat menjadi viral dan topik pemberitaan media massa kala itu. Aksi yang terjadi kemarin, hanyalah “siaran ulangan” setelah gejolaknya sempat “membeku” oleh perjalanan waktu waktu.

Bahkan beberapa masyarakat sudah sempat memanfaatkan lahan kosong itu, untuk beraktivitas pada sektor pertanian, karena mereka menganggap kasus tersebut telah selesai. Namun sepertinya, PT.Banggai Sentral Shrimp ingin mengulang nostalgia lama dari kenangan masa lalu, setelah sempat sukses degan pamor udang windunya, pada dekade 90-an. Semoga kasak kusuk dibalik sengketa lahan tersebut segera terungkap secara terang untuk menghindari konflik yang berkepanjangan.(unjok)

Phian