OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Badan Penyusunan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat penyusunan Program Penyusunan Peraturan Daerah (Propemperda) Jumat (20/12/2018).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banggai, Mursidin, dan dihadiri oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemda Banggai. Pihak pemerintah daerah dipimpin langsung Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Farid Hasbullah Karim.

Dalam pertemuan tersebut, Bagian Hukum mengajukan 40 Rancangan Perda untuk dimasukan dalam Propemperda 2020 mendatang. Hanya saja, pengajuan 40 Rancangan Perda tersebut tidak didukung oleh ketersediaan anggaran, sehingga Bapemperda DPRD Banggai meminta Bagian Hukum untuk mengajukan Rancangan Perda sesuai dengan jumlah kemampuan anggaran yang tersedia pada tahun 2020 mendatang.

Rapat tersebut di pending untuk memberikan waktu kepada Bagian Hukum untuk melakukan verifikasi sampai sesuai dengan anggaran yang ada.(gt)

ombatui