OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI,- Deli Tutupoho yang menjabat sebagai Kepala Desa Padang Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan kebijakan membebaskan pembayaran pajak Bangunan bagi seluruh warga desanya.

Saat di temui dirumahnya, Kades Padang mengatakan bahwa ia membebaskan Pajak Bangunan bagi warganya.

“Saya ambil kebijakan untuk bebaskan masyarakat saya dari pembayaran Pajak Bangunan, dan Pembayaran pajak bangunan tidak sama sekali menggunakan uang desa melainkan menggunakan gaji saya”Ucap Kades Padang, Saat di temui dirumahnya di Desa Padang.

Lanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa kebijakan membebaskan pembayaran pajak bangunan bagi warganya mulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2028.

“Sebagian Masyarakat Desa Padang sudah ada yang mengetahui itu, tapi sebagian juga belum ada yang mengetahui, Insya Allah saya juga akan sosialisasi kepada masyarakat”Katanya.

Namun demikian Deli berharap kepada seluruh masyarakat Desa Padang, Kabupaten Banggai untuk terus mendukung program pemerintah desa agar hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat  terjalin dengan baik.(***)

 

Phian