OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Dua orang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yakni Hartono Sahabo dan Awet Nadwa mengeluhkan kinerja Dinas Sosial Kabupaten Banggai.

Dikarenakan hampir setahun sejak Januari sampai November 2021, keduanya tidak lagi menerima tunjangan daerah yang dialokasikan melalui Dana APBD. Sementara dari 71 pendamping PKH, 69 orang teman seprofesi terus menerima setiap bulannya.

Kepada Obormotindok.co.id, Hartono mengungkap jika dirinya sudah aktif berstatus sebagai pendamping sosial PKH sejak 2013 silam sampai saat ini. Hanya yang aneh, sejak awal 2021, dana tunjangan rutin yang digelontorkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Banggai sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung kegiatan PKH, tidak lagi diterimanya.

Padahal, Hartono dan Awet yang masih berstatus sebagai pendamping sosial PKH berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Nomor 47/3.4/KP.03/1/2022, Tanggal 13 Januari 2022.

Yang mana, alokasi dana itu telah diatur dalam peraturan Menteri Sosial RI No. 1 Tahun 2018 Pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.
Dalam keputusan itu dinyatakan alokasi dana untuk PKH melalui APBD provinsi dan kabupaten / kota minimal 5%.

Dan Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hanya saja, meskipun dirinya masih berstatus sebagai tenaga pendamping PKH yang memiliki wilayah kerja di Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, namun ia mendapat perlakuan diskriminasi oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Banggai.

Seharusnya tambah Hartono, dirinya menerima tunjangan yang merupakan haknya yakni sebesar Rp. 1.300 ribu untuk setiap bulannya dan jika ditotalkan secara keseluruhan yang harus diterima yakni Rp. 14.300 ribu.

Sedangkan Awet juga mendapat perlakuan yang sama. Ia mengakui tidak lagi menerima dana sebesar Rp. 1.250 ribu yang merupakan haknya selama satu tahun sejak Januari sampai Desember 2022. Padahal status masih tercatat sebagai pendamping PKH dengan wilayah kerja Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.

Meskipun sudah berupaya beberapa kali meminta klarifikasi dari pihak Dinas Sosial, untuk mempertanyakan alasan mengapa dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan mereka, namun tidak ada jawaban pasti dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Banggai yang saat itu dikepalai Syaifuddin Muid sebelum digantikan oleh Irpan Poma.

Menanggapi hal tersebut, Agus Gunadi yang merupakan Kepala Bidang Linjamsos Perlindungan Dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinsos Kabupaten Banggai, saat ditemui langsung di ruang kerjanya Senin, 21 November 2022, mengatakan, jika kedua telah lalai dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Dengan alasan itulah sehingga mereka pihak Dinsos Kabupaten Banggai, tidak lagi mengusulkan pemberian tunjangan kepada keduanya. Yang mana pengusulan pemberian tunjangan tersebut merupakan kewenangan dinas.

“Alasan kami sangat jelas untuk tidak mengampra, karena yang bersangkutan kami anggap lalai dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, meskipun laporannya ada,” ujarnya Agus.

Dalam perannya mendukung seluruh kegiatan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk sumber daya manusia (SDM) pelaksana PKH, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai telah mengalokasikan melalui APBD skitar Rp. 1,3 Miliar. (aco)

Phian