OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, R Wisnu Bagus Wicaksono memimpin langsung pemusnahan barang bukti (babuk) hasil tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 4 April 2023.

Pemusanahan babuk periode November 2022 hingga 2023 tersebut digelar langsung di halaman Kantor Kejari Banggai, dan disaksikan Ketua DPRD Banggai, Suprapto dan unsur Forkopimda serta melibatkan beberapa instansi di daerah.

Menariknya, pemusnahan babuk tersebut dilakukan dalam suasana Ramadhan 1444 hujriah. Dihadapan para wartawan, Kajari Banggai menjelaskan, pemusnahan barang bukti harus dilakukan dihadapan umum untuk diketahui bahwa perkaranya telah tuntas.

Untuk pemusnahan babuk yakni dilakukan dengan cara di bakar, diblender, digergaji atau digerinda, hingga tidak dapat digunakan lagi. Adapun jenis dan jumlah babuk yang akan dimusnahkan terdiri dari :

1. Perkara Narkotika UU RI nomor 35 tahun 2009 serta barang bukti Shabu-Shabu dan berbagai jenis alat hisab dengan berat 39.33795 gram, 21 perkara.

2. Perkara Kesehatan UU 36 tahun 2009 ada 2 perkara beserta barang bukti Triheksyphenydil 2.159 butir.

3. Perkara Kekerasan ada 6, dengan jumlah dan jenis barang bukti selang 1 buah, parang 1 buah, pisau 1 buah, bambu 9 buah, pakaian dan 1 buah kunci inggris.

4. Perkara tindak pidana umum lainnya yakni 1 perkara dengan jumlah barang bukti 1 buah pulpen, 1 buah buku rekapan, 1 buah buku rekening dan ATM.

5. Perkara Perikanan 1 perkara, dengan jumlah barang bukti daging ikan hiu seberat 135 kilo gram, kulit ikan hiu sebanyak kurang lebih 2 kilo gram, dan sirip ikan hiu kurang lebih 10 kilo gram.***

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Phian