OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Morowali Utara, (Morut), yang terdiri dari Serikat Pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemerintah Kabupaten, telah resmi terbentuk dan mengadakan pertemuan perdana di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Morut, Kolonodale, Kamis.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Utara No.188-45/Kep-B.MU/0148/VII/2024 pada 1 Juli 2024. Bupati Morowali Utara, Delis J. Hehi, memimpin LKS Tripartit ini dengan Sekretaris Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Morut.

Dalam sambutannya, Bupati Delis berharap LKS Tripartit ini menjadi wadah dialog bersama untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang muncul dalam hubungan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah sebagai regulator.

“Saya minta agar pertemuan ini diadakan secara rutin setiap tiga atau enam bulan. Tidak perlu terlalu formal, cukup dengan suasana santai dan kekeluargaan sehingga terjalin keakraban,” kata Delis, yang didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Katriyanis Lakawa.

Bupati Delis menambahkan bahwa banyak permasalahan bisa diselesaikan dalam suasana informal. Ia mencontohkan beberapa kasus sengketa tanah yang berhasil diselesaikan hanya dengan makan siang bersama.

“Jika keakraban terjalin, tidak ada masalah yang tak bisa diselesaikan,” ujar Delis, yang mengusung visi Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS) selama tiga tahun terakhir di Morowali Utara.

Delis juga mengajak seluruh pihak, baik dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha, untuk memanfaatkan forum LKS Tripartit ini sebagai wadah menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Pertemuan perdana ini dianggap sebagai langkah awal yang positif untuk mempercepat pembangunan di Morut menuju masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

Dalam forum tersebut, beberapa anggota serikat pekerja mengucapkan terima kasih kepada Bupati Delis atas terbentuknya LKS Tripartit, yang mereka anggap sebagai wadah penting untuk menyuarakan aspirasi pekerja kepada pemerintah dan pengusaha.

“Pemda Morut di bawah kepemimpinan Delis-Djira sangat memperhatikan kepentingan pekerja dengan membentuk LKS Tripartit ini,” kata seorang anggota Serikat Pekerja dari PT. ANA.

Selain itu, anggota serikat pekerja juga meminta agar Pemerintah Daerah Morut berupaya menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah tersebut atau setidaknya di Morowali.

Saat ini, PHI hanya berada di Palu, yang terlalu jauh untuk diakses oleh pekerja di Morowali Utara, sehingga membutuhkan waktu dan biaya yang besar.

Mereka juga mengusulkan agar Pemda Morut menambah tenaga mediator hubungan industrial, mengingat saat ini hanya terdapat satu orang mediator yang bertugas. Penambahan mediator akan membantu menangani sengketa-sengketa industrial yang muncul di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Delis menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan menambah dua orang mediator hubungan industrial, sehingga total menjadi tiga mediator yang siap menangani permasalahan di wilayah ini. (teguh)

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Semuel Siombo