OBORMOTINDOK.CO.ID. Camat Petasia Barat, Man Lauo, membantah bahwa dirinya pernah mengeluarkan Akte Penyerahan/Ganti Rugi Tanah yang terletak di Desa Mandowe, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Man Lauo saat rapat penyelesaian sengketa lahan masyarakat Mandowe terkait investasi tambang CV Warsita Karya.

Menurutnya, selama menjabat sebagai camat Petasia Barat, ia tidak pernah mengeluarkan jenis surat tersebut.

Penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat Mandowe sudah sesuai prosedur, dan surat penyerahan untuk pembayaran pembebasan lahan masyarakat dilakukan di notaris dengan menghadirkan unsur Forkopimda Kecamatan Petasia Barat dan pihak Kejaksaan.

Dalam rapat tersebut dihasilkan kesepakatan untuk merekomendasikan peninjauan lapangan di lokasi lahan yang disengketakan oleh beberapa masyarakat Mandowe, yang mengklaim itu adalah tanah adat.

Selanjutnya, akan dilakukan pertemuan antara Pemdes Mandowe, BPD Mandowe, dan masyarakat Mandowe untuk bermusyawarah dan bermufakat setelah dilakukan peninjauan lapangan.

Kepala Desa Mandowe, Nur Ikbal Sampe, membantah bahwa tanah yang diklaim sebagai tanah adat oleh beberapa orang masyarakat tidak ditemukan dasar-dasar kuat yang mengarah ke unsur tersebut.

Dia juga membantah tudingan bahwa Pemdes Mandowe tidak transparan dan terbuka dalam hal penyelesaian ganti rugi lahan sebelumnya.

Kades Mandowe mengharapkan sisa lahan yang diklaim beberapa masyarakat sebagai tanah adat bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, serta tetap berpedoman pada koridor aturan yang jelas.(CM)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Semuel Siombo