OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Pria berinisial YG (38) warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penikaman pada Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 00.10 Wita dini hari.

Kasus ini terjadi di depan Kantor Expedisi Ninja Express di Jalan Tuna Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti yang mengutip pernyataan dari Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, penangkapan terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/90/II/2023/Spkt/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah tanggal 26 Februari 2023.

Tindak pidana ini terjadi ketika saksi berinisial RD (27) sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama rekan-rekannya di salah satu kamar indekos di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.

Tiba-tiba, tersangka datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi serta mencoba menusuk saksi dengan menggunakan pisau lipat. Namun, saksi berhasil menghindar.

Karena merasa terancam, saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pamannya yang merupakan korban bernisial HA alias H (47) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Saksi bersama korban mencari tersangka dan menemukannya di tempat kejadian perkara.

Tapi tanpa menunggu, tersangka langsung mengayunkan pisau ke arah punggung korban sehingga mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah.

Setelah menerima laporan polisi, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banggai dibantu dengan piket Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara namun tidak menemukan tersangka.

Anggota Resmob kemudian menuju rumah tersangka dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Simpong, namun karena mengalami pendarahan aktif, korban dirujuk ke RSUD. Saat ini, tersangka sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut akan dilakukan.(mar)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Phian