OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Seorang pegawai honorer RSUD Luwuk Kabupaten Banggai inisial GL terpaksa dilaporkan sang istri ke Polres Banggai akibat melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Seperti tertuang pada Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor : STTLP NOMOR LP/B/184/IV/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, GL telah dilaporkan ND atas dugaan melakukan tindak pidana KDRT.

Dalam STTLP tersebut, ND (23) ibu muda asal Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana, merasa tidak terima perlakuan kasar GL, yang mengakibatkan beberapa bagian tubuhnya mengalami memar.

Yang mana, dugaan tindak pidana KDRT tersebut terjadi di rumah orang tua GL, di kompleks belakang RSUD Luwuk, Kelurahan Bungin, Kabupaten Banggai, sekitar pukul, 10.00 wita, Kamis 13 April 2023.

Dengan adanya dugaan KDRT yang dilakukan GL, Kepada wartawan, Naharia Bayubu selaku ibu dari ND, merasa tidak terima perlakuan anak mantunya tersebut.

Sebab kata Nahria, berdasarkan pengakuan anaknya ND, ia sudah sering kali mendapatkan perlakuan kasar dari GL. Hanya saja ia masih mentolelir, berharap GL tidak mengulanginya.

Namun dengan adanya kejadian kali ini, Naharia tidak mau begitu saja menerima tindakan GL terhadap ND. Ia bersikeras agar GL dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu juga, Naharia berharap agar pimpinan dari RSUD Luwuk, agar bisa memberikan sanksi atau pembinaan kepada GL selaku bawahannya, agar tidak sampai membuat citra buruk instansi yang saat ini dipimpin dr.Yusran Kasim tersebut.***

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Amlin Usman