OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), geram dengan sikap dua kontraktor dan meminta kepada Dinas PUPR untuk memblacklist.

Desakan itu mengemuka saat DPRD Morut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Morut, yang di hadiri sekretaris Dinas PUPR Morut, Kepala Bidang PJSA, PPTK, Kamis 2 Februari 2023, siang.

Berdasarkan hasil peninjauan sejumlah proyek yang dilakukan sebelumnya, di Kecamatan Mori Utara, Komisi III benar-benar geram dan menilai pekerjaan ini dikerjakan asal-asalan. Padahal jalan wilayah tersebut menelan anggaran yang besar, dan telah menjadi keluhan masyarakat selama bertahun-tahun.

Ketua Komisi III Abidin Lamatta menilai Dinas PUPR Morut, sangat lemah dalam melakukan pengawasan. Padahal ini sudah sering di ingatkan berkali-kali.

Dimana, proyek Rekonstruksi jalan SP3 Jalan Negara Peleru kecamatan Mori Utara yang dikerjakan oleh CV Berkah Menara Wirasena dengan nilai kontrak Rp. 9.639.147.656 sebelumnya telah ditinjau pada tanggal 24 November 2022.

Kemudian Proyek rekonstruksi Jalan Era – Bencue dikerjakan oleh CV Owen Engineering dengan pagu anggaran Rp 8.754.999.999.

Hal serupa juga diungkapkan salah satu anggota Komisi III Helen. Menurutnya, usai melakukan peninjauan dilapangan, masih di dapatkan material yang bercampur tanah. Ini menandakan jika pihak dinas tidak melakukan pengawasan yang benar.

Helen juga mempertegas, jika pekerjaan yang harusnya menggunakan mesin molen, tetapi hanya di campur manual dan pekerjaan di lapangan juga baru sampai 60 persen. Itu dimaksudkqn, agar pekerjaan infrastruktur jalan yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kualitasnya juga terjamin dan tidak merugikan pemerintah.

Padahal saat itu, Komisi III sempat meminta agar pekerjaan diberhentikan dan dilakukan pembongkaran pasangan batu, dan juga mengganti material pasir yang bercampur lumpur.

“Kedua perusahaan tersebut, harus menjadi catatan bagi Pemda Morut, untuk diberikan pekerjaan berikutnya. Perusahaan ini sudah diingatkan sebelumnya saat peninjauan lapangan, tetapi tetap bandel. Sehingga kami sarankan untuk di blacklist,” tegas Abidin.(cm/co)

BACA JUGA: Dinas TPHP Ambil Bagian Wujudkan Program Satu Juta Satu Pekarangan

Phian