OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-DPC PKB Kabupaten Banggai berencana akan mendaftarkan Bacaleg ke Kantor KPU Banggai pada Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 14.00 Wita.

Waktu pendaftaran tersebut disampaikan langsung Sekretaris DPC PKB Kabupaten Banggai, Munawir Samola.

Menurut Nawir, pemilihan waktu pendaftaran ke KPU, bukan keinginan sepihak dari pengurus DPC PKB Banggai, melainkan mendasari instruksi DPP.

“Untuk waktu pendaftaran bacaleg, sudah jelas waktunya sesuai dengan instruksi DPP,” ujar Nawir.

Ia juga menjelaskan, jika DPP sudah mengeluarkan instruksi kepada pengurus DPW PKB dan DPC PKB di seluruh Indonesia, agar mendaftarkan Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Sabtu 13 Mei 2023, pukul 14.00 wita.

Hingganya, dalam menindaklanjuti instruksi DPP tersebut kata Nawir, meskipun waktu pendaftaran yang awalnya dijadwalkan oleh DPP PKB pada tanggal 12 Mei bergeser, tapi kami di DPC Banggai harus menyesuaikan dan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan berkaitan dengan dokumen.

“Saat ini segala persyaratan yang harus di lampirkan dalam pengajuan bacaleg, termasuk surat persetujuan dari DPP PKB, sudah ada. Kami tinggal menunggu Formulir BB Pengajuan Partai Politik dan BB Bakal Calon lagi dari DPP PKB,” ungkapnya.

Selain kelengkapan dokumen, Nawir menambahkan, jika dalam instruksi DPP juga mewajibkan kami di semua tingkatan termasuk DPC Banggai, agar membawa alat peraga partai seperti Lambang PKB, Nomor Urut 1 dan Gambar Gus Muhaimin.

Tak hanya itu saja, agar waktu pendaftaran serentak ini diketahui publik, maka kami juga diwajibkan mempublikasikan prosesi pendaftaran di media cetak, online, termasuk jejaring sosial kita masing-masing.

“Yang pasti, kesiapan kami dalam rangka pengajuan bacaleg dalam menghadapi pemilu 2024, DPC PKB sudah siaap,” tandas Nawir yang juga merupakan Bacaleg Dapil 1, meliputi Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Timur, Luwuk Utara, dan Nambo.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Amlin Usman