OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– DPRD Banggai telah menerima pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Banggai untuk tahun anggaran 2023. Keputusan ini diumumkan dalam paripurna yang digelar pada Jumat (21/6/2024) di Gedung DPRD Banggai, Luwuk.

Wakil Ketua I DPRD Banggai, Batia Sisilia Hadjar, menyampaikan bahwa semua fraksi sepakat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 untuk ditetapkan dalam suatu keputusan bersama dengan perwakilan rakyat daerah.

Bupati Banggai, Amirudin, yang didampingi Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, secara resmi menyerahkan berkas LKPD 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara Pemda dan DPRD dalam menjalankan APBD secara akuntabel, efisien, dan transparan, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepatuhan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, yang telah berkontribusi besar terhadap kinerja laporan keuangan Pemda dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kedua belas kalinya,” ujar Bupati Amirudin.

Bupati juga berharap agar kerja sama ini terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Panitia Khusus yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas secara mendalam LKPD dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Hasil pembahasan ini kemudian disampaikan oleh Juru Bicara Pansus, Masnawati Muhammad, dalam paripurna sore itu.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

ombatui