OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi mencabut keputusan penetapan Calon Wakil Bupati (Cawabup) terpilih yaitu Salin J Tanasa dan dilanjutkan dengan membuka tahapan uji publik selama tiga hari sejak diparipurnakan, Rabu (16/12) sore.

Setelah rapat paripurna, pimpinan DPRD Bangkep menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di teras kantor DPRD Bangkep.

Di konferensi pers itu, ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling mengakui kalau pada tahapan pemilihan wakil Bupati beberapa waktu lalu, terdapat kekeliruan yakni, DPRD tak melakukan tahapan uji publik kepada Cawabup terpilih sebelum dilakukan penetapan.

“Dalam hal menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng, keputusan penetapan Cawabup, melalui rapat paripurna sudah resmi di cabut dan dibuat tahapan uji publik yang akan berlangsung selama tiga hari dimulai sejak hari ini,” jelas Rusdin.

Kesempatan yang sama, wakil ketua I DPRD Bangkep Moh Risal Arwie menyampaikan, pencabutan tersebut telah melalui rapat pimpinan DPRD.

“Mendasari surat Gubernur Sulteng yah ditindaklanjuti dengan rapat paripurna pencabutan keputusan DPRD yang telah diparipurnakan beberapa waktu yang lalu,” kata Risal.

Olehnya, paripurna pencabutan keputusan itu merupakan salah satu kepatuhan DPRD terhadap konstitusi. Dan karena uji publik merupakan hal baku, maka Risal menyampaikan, sejak hari ini sampai tiga hari kedepan adalah waktu uji publik Cawabup terpilih.

“Selama uji publik itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan, sanggahan serta kritikan terhadap Cawabup terpilih, dan nantinya akan disikapi oleh pimpinan DPRD,” tuturnya.

Kata Risal, seluruh langkah yang di ambil oleh DPRD merupakan tekanan objektif materil. Sebab DPRD menilai, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah jika tak ada Wabup terkesan seperti pincang.

Oleh sebab itu, lanjut Risal, DPRD berkeinginan untuk melanjutkan tahapan tersebut. Sehingga, didapatkan secara definitif Wabup yang nantinya akan membantu Bupati dalam penyelarasan, akselerasi dan penyesuaian dari visi misi pemerintah daerah yang telah tertuang dalam RPJMD 2017-2022.

“Keputusan mencabut penetapan dan membuat uji publik oleh DPRD Bangkep akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat kelak,” tegasnya.

Sementara, wakil ketua II DPRD Bangkep Eko Wahyudi menambahkan, padatnya jadwal membuat DPRD Bangkep sedikit terlambat untuk melaksanakan paripurna pencabutan keputusan sebelumnya.

Dalam tahapan uji publik, kata Eko, pihaknya berharap kepada semua stakeholder untuk menyampaikan saran serta masukkan, yang nantinya akan dicatat oleh pimpinan DPRD sebagai bahan evaluasi terhadap Cawabup terpilih.

Jika tiga hari kedepan tak ada lagi persoalan, tambahnya, tahapan uji publik selesai, maka DPRD akan segera tindaklanjuti untuk menyampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk tahapan pelantikan.(wardan)

Phian