OBORMOTINDOK.CO.ID.MOROWALI- Oknum karyawan PT Metal Smeltindo Selaras (MSS), Amirudin (33) dibekuk oleh anggota Unit Inteldim 1311/Morowali. Penangkapan itu setelah sebelumnya dilakukan penggerebakan pada Sabtu (7/10/2023) pukul 20.30 Wita, bertempat di rumah pelaku, di Desa Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Penggerebekan itu dipimpin Dan Unit Inteldim 1311/Mrw, Lettu Inf. Amirudin) bersama 2 orang anggota Unit Inteldim 1311/Mrw) dan 1 orang anggota BNN.
Sehari sebelumnya, Jumat (6/10/2023) telah didapatkan informasi dari jaring (tertutup) bahwa di Desa Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali telah beredar pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan jaring itu, didapatkan satu oknum yang indikasi pengedar narkoba. Pada Sabtu 7 Oktober 2023, anggota Unit Inteldim, dipimpin oleh Dan Unit Inteldim 1311/Mrw, Lettu Inf. Amirudin membentuk tim untuk pelaksanaan penggerebekan pengedar narkoba di Desa Lafeu.
Sabtu, sekira pukul 17.30 Wita, Serma Tarmin Tappo, Serma Nasir dan anggota BNN Morowali, Pendi berangkat menuju Desa Lefeu untuk melaksanakan penggerebekan/penangkapan. Sekira pukul 20.30 Wita, Anggota Unit Inteldim 1311/Mrw berada di TKP dan langsung melaksanakan penggerebekan/penangkapan terhadap oknum yang indikasi adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan barang bukti, yakni, 50 saset diduga jenis sabu-sabu yang siap jual, 1 buah Hp jenis Oppo Reno 8 warna hitam, 1 buah kotak berwarna hijau tempat barang jenis sabu-sabu.
Dari keterangan pelaku bahwa pelaku mulai mengenal barang haram itu sekira tahun 2015. Pada tahun 2016, pelaku sempat ditangkap oleh BNN Morowali sebagai pemakai dan ditahan selama 3 hari di Kantor BNN Morowali.
Pelaku juga mengakui telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Bungku Pesisir. Tempat transaksi penjualan, di dalam kawasan PT. MSS, di wilayah Desa Lafeu dan kadang transaksi di rumah pelaku sendiri.
Barang haram itu didapatkan dari temannya dari Palu atas nama Firman. Transaksi pembelian barang jenis sabu-sabu tidak menentu, paling banyak Rp20 juta (20 gram jenis sabu-sabu). Selanjutnya, pelaku mengedarkan di wilayah Kecamatan Bungku Pesisir.
Dari hasil pengecekan Hp milik pengedar, didapatkan transaksi uang dari rekening kepada Elisabet (Istri Firman) sebanyak Rp20 juta, Rp16 juta dan Rp12 juta untuk pembelian sabu-sabu.
Setelah menangkap pelaku dan menginterogasi, Komandan Unit Inteldim 1311/Mrw, Lettu Inf. Amirudin menyerahkan pelaku kepada BNN Kabupaten Morowali. (**)

Jum Amar