OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, SE, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Sidang Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Kelima.

Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini membahas pengajuan empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin, 24 Juni 2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim. Pada kesempatan ini, dilakukan penyerahan laporan empat Raperda yang disetujui, yaitu:

a. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

c. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

d. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, yang merupakan prakarsa pemerintah daerah.

Sekprov Novalina menyampaikan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menyetujui empat Raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Hal ini memberikan aspek legalitas yang kuat bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Insya Allah, empat peraturan daerah ini, baik langsung maupun tidak langsung, akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026: ‘Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju,'” ujar Sekprov Novalina.

Di akhir sambutannya, Sekprov Novalina mengingatkan tindak lanjut dari persetujuan dua peraturan daerah baru ini. Ia berharap agar masing-masing kepala perangkat daerah terkait segera:

Melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Menyusun rancangan peraturan gubernur tentang pelaksanaan peraturan daerah tersebut dengan berkoordinasi dengan biro hukum.Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah Zalzulmida A. Djanggola, pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Sulawesi Tengah, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan Sekretaris Dewan Provinsi Sulawesi Tengah.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Jum Amar