OBORMOTINDOK.CO.ID. Berbagai elemen masyarakat diperkirakan hadir dalam aksi demonstrasi menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa (28/2/2023). Aksi ini diadakan oleh ribuan orang,gabungan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia, dan membawa 10 tuntutan yang meliputi pengcabutan Perpu Cipta Kerja, penolakan DPR RI terhadap Perppu tersebut, serta hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.

Menurut Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Perppu Cipta Kerja mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat, seperti buruh, mahasiswa, dan masyarakat rentan di wilayah perkotaan. Selain itu, Perppu tersebut juga mengancam kesejahteraan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.

10 tuntutan massa aksi Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia meliputi: cabut Perpu Cipta Kerja, tolak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, hentikan sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan upah murah, wujudkan kebebasan akademik dan pendidikan gratis, hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, berikan perlindungan dan jaminan kerja bagi pekerja non-PNS, serta terbitkan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat.

  1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
  2. DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
  3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.
  4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
  5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan setop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
  6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah, serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.
  7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang.
  8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
  9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain.
  10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).

Untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut, kepolisian telah menyiapkan sejumlah personel bersama dengan TNI dan unsur pemerintah daerah. Total 3.598 personel gabungan Polri, TNI, dan pemerintah daerah dilibatkan untuk pengamanan. Petugas kepolisian juga akan mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi guna mengurai kemungkinan terjadinya kepadatan lalu lintas, namun pengalihan arus lalu lintas akan bersifat situasional dengan memperhatikan jumlah peserta aksi yang datang ke lokasi.

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Jum Amar