OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Sekalipun Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan pemerintah yakni pada tanggal 25 Desember dan 1 Januari, para karyawan vendor di PT Koninis Fajar Mineral (KFM) tetap bekerja sebagaimana mestinya.

Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah administrasi Kabupaten Banggai itu mengeluarkan surat dengan nomor 010/PT KFM-SITE/SINT-XII/2021 perihal Internal Memo Pengaturan Jam Kerja 25 Desember tertanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan ini.

Dalam surat tersebut, pengaturan jam kerja pada tanggal 25 Desember 2021 s/d 01 Januari 2022 yakni pukul 13.00 s/d selesai.

“Kami tetap bekerja di waktu hari libur nasional yakni natal dan tahun baru, berdasarkan surat yang di tanda tangani Kepala Teknik Tambang PT KFM,” ujar sejumlah karyawan yang bekerja pada salah satu vendor PT KFM, Minggu (26/12/2021) kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Helena Padeatu, yang dimintai keterangannya mengatakan, ketika pihak perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, maka itu harus ada kesepakatan dengan pihak pekerja kemudian dihitung sebagai lembur dan dibayarkan.

Kata Dia, Ada juga pada jabatan tertentu, mau dan tidak mau, tanggal merah atau tidak tetap harus bekerja. Seperti rumah sakit, layanan BBM, kereta api, penerbangan udara, dan semisalnya.

Lanjut Helena, kebijakan yang dikeluarkan PT KFM sebagaimana surat yang ditanda tangani Kepala Teknik Tambang kepada salah satu perusahaan vendornya, yakni tetap mempekerjakan para pekerja, Disnakertrans belum tahu. Apakah sudah dinegosiasikan atau belum.

” Jadi, kita harus cari tau dulu, kita anggap ini bukan bipartit, tetapi ini adalah perintah perusahaan untuk tetap bekerja pada hari libur nasional, maka pihak karyawan itu berhak untuk menolak, apabila mereka tidak sepakati,” jelas Helena.

Tambah Helena, apabila tanpa melalui proses pemberitahuan kepada karyawan dan negosiasi, maka pihak dinas akan melakukan pembinaan kepada PT KFM.

Khususnya mengenai libur resmi, dalam pasal 85 ayat (3) UU 13/2003 menegaskan bahwa pekerja tidak wajib bekerja dan mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tersebut.

Pelanggaran dari ketentuan ini sebagaimana diatur dalam pasal 187 UU 13/2003 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000.(no)

Phian