Obormotindok.co.id, LUWUK -. Kepala Desa Sukamaju 1, SY terancam dipecat akibat ulahnya sendiri. SY diduga kuat selewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2017.
Hal itu terkuak setelah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) inspektorat Kabupaten Banggai pada kegiatan tahun 2017.

SY sendiri telah diberikan tenggat waktu oleh APIP untuk mengembalikan dana yang diselewengkannnya sebesar Rp. 240 Juta. Namun, hal itu tampaknya tidak dilakukan oleh SY.

“APIP sendiri sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan dana yang diselewengkannya sebesar Rp. 240 Juta, namun berjalannya waktu hal itu tidak di indahkannya,” tutur Rusly, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banggai, saat diwawancara Rabu (5/12/2018).

Alhasil, Kejaksaan Negeri Banggai menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang dilakukan SY selaku Kepala Desa Sukamaju 1, di kecamatan Batui Selatan.
Pada pemeriksaan terhadap SY yang dimulai sejak Oktober 2017, penyidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan adanya sejumlah pelanggaran pidana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 240 juta.

Usut punya usut, hingga Desember 2018, SY ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk sebagai tahanan Jaksa.

Atas tindakannya itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs. Amin Jumail mengecek kebenaran atas kasus yang menjerat SY sebagai kepala desa aktif.

Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs. Amin Jumail mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Banggai atas kasus korupsi menimpa SY. “Kejaksaan membenarkan terlibatnya Kades Sukamaju 1 atas dugaan tindak pidana korupsi dan tentunya pihak DPMD juga akan bertindak sesuai amanat UU desa nomor 6 tahun 2014,” tuturnya, pada Kamis (6/12/2018) di kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Lanjutnya, dijelaskan dalam Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 41 Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan terdakwa yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Sementara dalam pasal 42 kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Sehingganya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan membuat surat kepada Bupati Banggai perihal pemberhentian sementara atau penonaktifan SY sebagai Kepala Desa Sukamaju 1.
[artikel number=3 tag=”berita,batui,toili” ]

“Dimana, SY saat ini telah berstatus tersangka dalam tindak pidana korupsi,” tutur Kadis PMD, Amin Jumail.
Pada pemberhentian sementara ini, gaji dan tunjangannya juga tidak akan dibayarkan. Menunggu sampai kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap alias incracht.

Selanjutnya ia mengatakan, jika pada putusan incracht pengadilan terbukti SY bersalah, maka akan dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen, namun jika tidak terbukti maka jabatan SY dikembalikan dan hak keuangannya pula sebagai Kepala Desa dikembalikan. “Hal itu berkesesuaian dengan UU desa nomor 6 tahun 2014 pasal 43,” tutur Kadis PMD, Drs. Amin Jumail. (Pr)

ombatui