OBORMOTINDOK.CO.ID, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan inovasi berupa Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang serupa dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada tahun 2020.

Perbedaannya, ADM tak mengeluarkan uang tapi melainkan mengeluarkan dokumen yang dibutuhkan pemohon, seperti KK, e-KTP, dan Akta Kelahiran, munculnya ide dan gagasan ini dikarenakan proses percetakan e-KTP yang membutuhkan waktu yang sangat lama di beberapa daerah.

Seperti yang dilansir diwebsite indonesia.go.id bahwa, Untuk proses pendaftaran membuat e-KTP dan dokumen lainnya, tetap dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun untuk proses percetakannya bisa di lakukan di mesin ADM. selanjutnya untuk percetakan dokumen para pemohon akan mendapatkan PIN yang nantinya akan dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar di Kantor Dukcapil, dan akan mendapat dua PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak dokumen.

Berikut ini tata cara proses pencetakan e-KTP dengan mesin ADM :

1. Datangi kantor Dukcapil yang ada di kota Anda. Ajukan permohonan untuk membuat dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, atau akta kelahiran. Anda akan dimintai nomor ponsel yang berguna untuk proses pencetakan dokumen.

2. Kemudian Anda akan mendapatkan nomor PIN yang dikirim melalui SMS ke nomor ponsel. Tiap pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak dokumen masing-masing satu.

3. Ada QR Code juga yang akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan ke Dukcapil. QR Code ini berfungsi sebagai alternatif jika tak bisa menggunakan PIN.

4. Pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin.

5. Ada tiga pilihan yang akan Anda dapatkan yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code. Pilih salah satu dari tiga opsi tersebut.

6. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah Silakan Cetak. Bersama menu tersebut Anda akan diberi pilihan untuk menggunakan PIN atau QR Code. Pilih salah satu metode yang Anda inginkan.

7. Tunggu beberapa saat hingga fisik dokumen yang Anda inginkan keluar dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai.

8. PIN rencananya akan diaktifkan selama dua tahun agar tak disalahgunakan oleh orang lain. Anda bisa meminta PIN baru andai masa aktif telah habis.

9. Proses pencetakan dokumen tak memerlukan biaya sepeser pun. Waktu yang dihabiskan untuk mencetak pun tak sampai dua menit sejak mengaktifkan mesin ADM.

10. Mesin ADM rencananya akan disebar di tempat-tempat umum seperti mall, kantor pemerintahan, pasar, stasiun, terminal, dan bandara.

Itulah beberapa tahapan proses pencetakan e-KTP di mesin ADM, dan Mesin ADM ini direncanakan akan dioperasikan pada Tahun 2020.

Phian