OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Kabupaten Banggai Pada Pemilu 2024, bertempat di Hotel Swiss Belin Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan, 12 Desember 2022 Senin malam.

Selain dihadiri oleh 5 Komisioner KPU yakni, Zaidul Bahri Mokoagow, Alwin Palalo, Supradi Lawani, Makmur Dg Manesa dan Atriani, kegiatan tersebut menghadirkan keterwakilan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, sejumlah partai peserta pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta utusan mahasiswa dan beberapa stakeholder lainnya.

BACA JUGA: Diresmikan Assisten II Bupati Banggai, TP-PKK Gelar Pelatihan UP2K

Usai dibuka oleh Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, kegiatan dilanjutkan pemaparan materi singkat yang disampaikan Alwin Palalo selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai.

Uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi kabupaten banggai pada pemilu 2024 diantaranya berandasan hukum yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

Termasuk keputusan KPU nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan dapil dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

Disampaikan pula Alwin, mengenai data dalam dapil dan alokasi kursi, tetap juga memperhatikan data agregat kependudukan tahun 2022 perkecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan.

Selain itu juga, KPU dalam melakukan penataan dapil dan alokasi kursi yakni memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada Dalam Satu Wilayah Yang Sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.

Dengan begitu, semangat KPU pada rencana penataan dapil yang sebelumnya hanya 4 dan menjadi 5, dalam tahapannya KPU tetap mempedomani PKPU nomor 6 tahun 2022, yang mana KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyelenggarakan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi untuk mendapat masukan dan tanggapan.

Diakhir materinya, Alwin juga menyampaikan jika dukungan semua pihak sangat dibutuhkan untuk membantu KPU dalam mewujudkan penataan dapil. Dukungan itu tidak hanya secara lisan tapi juga perlu dikuatkan dengan dukungan administrasi berupa rekomendasi dari pihak pemerintah termasuk seluruh stakeholder yang hadir malam ini.

Usai mendengarkan pemaparan pihak KPU, seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut memberikan apresiasi serta respon positif dan siap memberikan dukungan secara lisan maupun tulisan dalam bentuk rekomendasi agar penataan dapil pada pemilu 2024 nanti bisa segera terwujud.

Untuk diketahui, rencana penataan dapil dan alokasi kursi yang saat ini dilakukan oleh KPU Banggai adalah menata kembali dapil dari yang sebelumnya 4 menjadi 5 dapil yakni ;

4 Dapil saat ini meliputi 23 Kecamatan :
Dapil 1 meliputi Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Nambo, Luwuk Utara dan Luwuk Timur.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Pagimana, Bualemo, Lobu, Bunta, Nuhon dan Simpang Raya.
Dapil 3 meliputi, Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak, Balantak Utara.
Dapil 4 meliputi, Kecamatan Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili dan Toili Barat.

Penataan 5 dapil yang dimaksud KPU yakni ;
Dapil 1 meliputi, Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur.
Dapil 2 meliputi, Kecamatan Pagimana, Lobu, Bunta, Nuhon dan Simpang Raya.
Dapil 3 meliputi, Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak, Balantak Utara dan Bualemo.
Dapil 4 meliputi, Kecamatan Nambo, Kintom, Batui dan Batui selatan.
Dapil 5 meliputi, Kecamatan Moilong, Toili dan Toili Barat. (Co)

Phian