LUWUK-MOTINDOK. Peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) lebaran tahun ini mendapat angin segar selama mudik liburan lebaran, tidak perlu khawatir soal pelayanan kesehatan selama di perjalanan ataupun saat berada dikampung halaman apabila membutuhkan pelayanan kesehatan, dengan adanya program “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan”, yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementrian Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Banggai Prabowo menyambung lidah Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Keshatan Andayani Budi, pada konferensi pers bertema”Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di ruang rapat Kantor BPJS Kehatan Luwuk Banggai, Senin (04/01/2018).

Para Peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), tak perlu lagi khawatir saat mudik liburan lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau tanggal 7-23 Juni 2018, sebab tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama liburan diluar kota akan mendapatkan pelayanan di Fasilitas KesehatanTingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKPT setempat sesuai prosedur yang telah disepakati antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“ Prinsip portabilitas pada Program JKN-JKS bisa dirasakan mudik lebaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayayanan kesehatan di Fasilitas Keshatan Tingkat Pertama(FKPT), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FPKT tersebut, dan sudah menjadi perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dimana fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur bayar (menarik biaya tambahan)”, ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Banggai mengutip penyampaian Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari saat konferensi pers di Jakarta.

Tidak itu saja lanjut Prabowo, Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan bahwa kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Kliknik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan, apabila tidak terdapat FKPT yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran diwilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat layani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Kemudian lanjutnya lagi, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penaganan pertama kepada peserta JKN-KIS yang dalam keadaan darurat, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan tindakan medis berdasarkan indikasi medis hasil pemeriksaan dokter, olehnya diharapkan untuk kelancaran pelayanan kesehatan , peserta saat mudik harus selalu membawah Kartu JPN-KIS aktif, dan memastikan tidak ada tunggakan dalam iuran bulanan yang dapat di cek melalui aplikasi mobile JKN, termasuk daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjingi saat dibutuhkan.

Selain itu juga lanjut Prabowo, untuk memastikan kelancaran pelayanan kesehatan BPJS kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download gratis di Google Play Store untuk perangkat android yang menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan,fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan,tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehtan, lokasi lokasi penting. Serta media sosial BPJS Kesehatan. Selama liburan lebaran masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Keshatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi melakukan pengaduan melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan adminitrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhiyungan denda pelayanan, Dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11,12,13,14,18,19, dan 20 juni 2018 dari pukul 08.00-12.00 wita.

Ditempat dan waktu yang sama, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Agus Budi  juga mengatakan bahwa Dinas Kesehatan juga saat ini telah mengeluarkan surat edaran keseluruh unit FKTP, Puskesmas  dan RS setempat untuk tetap membuka layanan lewat pengaktifan piket selama liburan lebaran , juga fasilitas kendaraan ambulance untuk tidak digunakan selama liburan lebaran karena dipersiapkan untuk layanan kesehatan dalam mendukung program “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan”, bahkan Agus Budi juga menegaskan bahwa dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS aktif tidak ada iur bayar dan jika nanti ditemukan oknum meminta iur bayar segera dilaporkan kepihaknya, dan meminta kerja sama dari insan pers selain ikut mensoisalisasikan progam tersebut juga turut mengawasi jika dalam praktek pelkasanaan ada oknum yang mengambil punggutan iur bayar. (aturex)

ombatui