OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Rapat dengar pendapat yang diadakan oleh Komisi 2 DPRD Banggai bersama warga dan pemerintah Desa Tompotika Makmur mengungkapkan berbagai dampak negatif dari aktivitas PT Anugerah Tompira Nikel (PT ATN) terhadap lingkungan dan kesejahteraan warga setempat, Senin, 26 Agustus 2024.

Saipul, salah seorang warga Desa Tompotika Makmur, menyampaikan bahwa baru-baru ini terjadi longsor yang memutus akses jalan utama warga, terutama bagi buruh tani yang bekerja harian.

Longsor tersebut juga merusak lahan kebun dan sawah di Desa Kembang Merta akibat jebolnya settling pond (kolam pengendapan) milik PT ATN.

“Kemarin longsor yang terjadi memutus jalan akses satu-satunya warga, khususnya buruh tani yang kerja harian, serta merusak kebun dan berdampak juga ke persawahan Desa Kembang Merta karena jebolnya settling pond atau kolam pengendapan PT ATN,” ungkap Saipul.

Warga dan pemerintah Desa Tompotika Makmur menuntut PT ATN untuk segera membangun settling pond yang memenuhi standar teknis serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami warga terdampak.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Sugianto Adjadar, seorang mahasiswa yang tergabung dalam perkumpulan Banggai Bergerak, mengungkapkan dugaan bahwa PT ATN telah melakukan aktivitas penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka miliki.

“Berdasarkan investigasi data yang kami terima, diduga PT ATN melakukan aktivitas di luar IUP tambangnya,” ujar Sugianto.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menutup rapat dengan merekomendasikan PT ATN untuk membangun settling pond sesuai standar teknis yang melibatkan Pemda Banggai, masyarakat, serta pemerintah desa setempat.

Sukri juga meminta Camat Masama untuk memediasi perhitungan kerugian warga terdampak akibat aktivitas PT ATN. Lebih lanjut, DPRD Banggai akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT ATN.

Diketahui bahwa PT ATN telah mengalami beberapa kali peralihan kepemilikan.

Terakhir, pada tahun 2022, perusahaan ini memperoleh surat keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan nomor 201/1/IUP/PMDN/2022 tentang IUP untuk tahap kegiatan operasi produksi logam mineral dengan luas wilayah 1.240 hektare.

Namun hingga saat ini, PT ATN belum melakukan penjualan ore akibat beberapa permasalahan, salah satunya adalah sengketa izin terminal khusus pelabuhan jetty dengan PT Bobby Chandra Global Indonesia (PT BCGI).**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Ainul Haq S