OBORMOTINDOK.CO.ID. Sejak dilantik pada 8 Juni 2021 oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, maka H. Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2021 – 2026, setelah sebelumnya ditetapkan KPU Kabupaten Banggai sebagai pemenang Pilkada Banggai, menggungguli perolehan suara dua pasangan calon lainnya.

Setelah menjabat sebagai Bupati, posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai yang di warisi Bupati Banggai periode sebelumnya, yaitu Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Alm) yaitu sebesar 1,9 Triliun Rupiah. Karena prosesi pelantikan di lakukan di pertengahan tahun, maka Bupati Banggai H. Amirudin tinggal melanjutkan penganggaran yang telah di tetapkan dalam APBD Banggai tahun 2021.

Sekalipun hanya melanjutkan penganggaran, namun Bupati Banggai H. Amirudin dan Furqanuddin Masulili langsung mulai bekerja dengan melakukan lobi-lobi anggaran kepada Pemerintah Pusat, berdasarkan potensi yang dimiliki Kabupaten Banggai. Hasil dari kerja perdana ini, berhasil menaikkan APBD Banggai di tahun 2022 menjadi Rp. 2,2 Triliun. Tak hanya sampai di situ, di tahun berikutnya, pemimpin yang religius dan dermawan ini, masih meninjukkan kinerjanya dengan berhasil mendongkrak APBD Banggai di tahun 2024 menjadi Rp. 3,2 triliun.

Melalui peningkatan APBD ini, tidak kemudian menjadikan alokasi penggangaran daerah menjadi tidak terarah. Melalui tangan manis yang syarat akan keberpihakan kepada masyarakat, AT-FM kemudian menjalankan program pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Daerah ke kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banggai. Alhasil, sejak tahun 2024 seluruh kecamatan keciprat anggaran dari APBD Banggai sebesar Rp. 5 Milyar, yang pengalokasiannya di peruntukan untuk peningkatan perekonomian masyarakat di wilayah administrasi kecamatan masing-masing, sekalipun disetiap desa sudah teralokasikan Dana Desa yang bernilai Rp. 1 milyar per desa.

Pembangunan infrastruktur yang belum sempat tersentuh Bupati Banggai periode sebelumnya, menjadi prioritas penyelesaian AT-FM. Bahkan, masih segar dalam ingatan public, saat APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Banggai tahun 2023 lalu tidak disetujui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga konsekwensi hukum yang harus di terima daerah adalah pelaksanaan APBD mengikuti penetapan sebelumnya, dan setiap pelaksanaan anggaran APBD Perubahan harus melalui persetujuan Pemerintah Pusat, melalui Menteri Dalam Negeri.

Disaat yang sama, warga Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, yang menjadi desa penghasil migas dan salah satu sumber pendongkrak kenaikan APBD Banggai, bergejolak menuntut pengaspalan jalan sepanjang kurang lebih 5 kilometer. Bahkan Aksi warga yang memblokade jalan, telah menghambat operasional Obvitnas perusahaan hulu migas yang merupakan pemasok pendapatan APBN terbesar.

Berkat kelihaian dalam membangun komunikasi, yang dilandasi semangat membangun daerah, H. Amirudin sukses meyakinkan Pemerintah Pusat untuk tetap mengalokasikan anggaran pengaspalan ruas jalan Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan sebesar Rp. 4 milyar dan selesai di kerjalan pada 31 Desember 2023 lalu. Hingga kini, jalan tersebut telah dinikmati masyarakat, bahkan multi player effect yang bisa di rasakan masyarakat setelah jalan tersebut di muluskan, banyak pengusa warung makan di Wisata Pantai Sinorang meraih omzet berlipat, akibat ledakan pengunjung karena tersedianya akses jalan yang mulus.

_*(Bersambung)*_

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

ombatui