OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar sosialisasi pengelolaan informasi publik bertempat di Hotel Nayla Kolonodale, Morowali Utara, Kamis (25/8/2022).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mengetahui tugas dan fungsi Bawaslu terkait pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Peserta sosialisasi terdiri dari KPU Morut, perwakilan parpol, OPD terkait, para wartawan, serta organisasi dan pemerhati pemilu.

Narasumber pada kegiatan itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Agung Kurniawan, S.Sos dan Ferdiansyah, S.Pd, M.Pd.

Keduanya membahas secara khusus Peraturan Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Ketua Bawaslu Morut Andi Zainuddin, S.Sos, mengemukakan informasi mengenai kegiatan dan tahapan pemilu sebenarnya merupakan hak publik untuk mengetahui, bahkan mencermatinya.

Namun, ada hal-hal spesifik yang harus diketahui publik seperti tatacara mendapatkan informasi yang benar, mana informasi yang bisa diberikan, dan mana yang tidak boleh.

“Kewajiban kami di Bawaslu untuk memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya. Tapi kewajiban ini ada tatacaranya, ada mekanismenya, untuk mendapat informasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Andi Zainuddin, sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat bisa mengetahui mekanisme dan batas-batas mana informasi yang bisa diakses atau tidak.

Sementara itu, Agung Kurniawan dari Bawaslu Provinsi Sulteng menguraikan, semua informasi tentang pengawasan pemilu bisa didapatkan baik secara online maupun offline.

Menurutnya, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan informasi melalui website Bawaslu atau dapat menghubungi langsung kantor Bawaslu.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan aturan ada data dan informasi yang harus melalui uji konsekuensi sebelum dipublikasikan

Data apa saja yang harus melalui uji konsekuensi? “Itu misalnya permintaan data yang ternyata masuk dalam kategori data yang dikecualikan. Jadi harus diuji dulu sebelum disebarkan ke publik,” tutur Agung.

Ia menambahkan, di Bawaslu dikenal ada dua klasifikasi informasi yakni informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak dikecualikan.

Informasi yang tidak dikecualikan, kata Agung, adalah informasi yang tersedia setiap saat secara berkala dan serta-merta. Contohnya adalah keputusan mengenai pemilu, putusan mengenai pelanggaran administrasi, dugaan pelanggan pemilu dan lainnya

“Sedangkan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang terkait rahasia bisnis, rahasia pribadi dan rahasia negara,” urainya.

Sementara Ferdiansyah menambahkan semua peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya perlu mengetahui mekanisme dan pengelolaan informasi publik agar penyelenggaraan semua tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar. (MC)

Phian