OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk. Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah belum usai. Di sisi lain, pada 20 Juli 2021 umat muslim akan melaksanakan salat Idul Adha.

Menyikapi hal itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar malam takbiran dan salat Idul Adha di masjid ditiadakan. Adapun yang tetap melaksanakan di masjid atau lapangan diminta agar mematuhi protokol kesehatan.

Aturan ini hanya berlaku bagi daerah yang masuk zona oranye dan merah, termasuk Kabupaten Banggai.  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat edaran itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai Alfian Djibran mengatakan, pemerintah Kabupaten Banggai masih akan membahas hal itu bersama instansi terkait Senin (19/7) pagi. “Jadi belum. Sebelum hari H dibicarakan dulu dengan Forkopimda,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (16/7).

Alfian menegaskan, Bupati Banggai Amirudin masih ingin membahas surat edaran itu bersama instansi lain seperti Kementerian Agama dan PHBI untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perayaan Idul Adha tahun 2021. “Pak Bupati membuka ruang untuk dibicarakan sama-sama. MUI, FKUB, PHBI diundang,” ujar dia. (san)

 

 

Phian