OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Pemerintah Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), terus melakukan langkah percepatan penyelesaian lahan masyarakat yang masuk dalam areal penggunaan APL seluas 150 hektar berdasarkan hasil dari sosialisasi yang digelar di balai Desa Tompira sejak 24/06/2021.

Kepala Desa Tompira, Sufran Tanandi saat di konfirmasi di kantor Desa belum lama ini mengatakan, sehubungan dengan proses pendataan validasi lahan, masyarakat diharapkan dapat menyertakan bukti legalitas dokumen yang sah untuk memudahkan kerja tim lahan dalam melakukan pemetaan lahan.

“Dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa Tompira, tetap merujuk pada peraturan dan perundang_undangan yang berlaku, secara transparan, objektif, profesional tiampa ada keberpihakan dari salah satu kelompok masyarakat manapun,” tandasnya.

BACA JUGA: Bupati Banggai Akan Jadikan Desa Sindang Baru Sebagai Desa Percontohan Program Pertanian

Sebagai Kades, saya tetap akan komitmen dan konsisten memperjuangkan hak masyarakat Desa Tompira secara proporsional, objektif dan transparan,”ujar Kades.

Lanjutnya, seiring proses validasi lahan berhalan di himbau kepada masyarakat untuk bersabar kerja tim lahan sehingga semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sementara itu, Ketua tim lahan Anwar Hamade mengatakan, semua proses penyelesaian lahan tersebut harus disertai dokumen legalitas yang dimiliki masyarakat sehingga memudahkan proses validasi dan verifikasi lahan.

Prinsipnya kami tim lahan yang didelegasikan oleh Pemerintah Desa Tompira kami laksanakan sesuai petunjuk, regulasi aturan yang berlaku. Kami berharap masyarakat dapat membantu menunjukan legalitas dan dokumen sah terkait kepemilikan lahan tersebut.

Sehubungan adanya kelompok masyarakat yang melakukan Pemalangan komplen akses jalan perusahan, maka pihak Pemerintah Desa Tompira dan PT Bumanik sepakat untuk menyelesaikan lahan masyarakat Desa Tompira. (Apri)

BACA JUGA: Dukung Peningkatan Kapasitas Jurnalis, DSLNG Semarakkan Festival Media 2022

Phian