OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, (Sulteng), mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Rudi Dewanto, SE.MM, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah.

Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan se-Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perhubungan se-Sulawesi Tengah, serta unsur Forkopimda terkait.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Asisten 2 pada Senin, 2 September 2024.

Dr. Rudi Dewanto menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311/KPTS/PK.320/M/06/2023.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melindungi wilayah dari ancaman Penyakit Hewan Menular Strategis yang berpotensi menyebar ke Sulawesi Tengah.

Dalam upaya pencegahan ini, pengawasan di pos perbatasan antarprovinsi menjadi fokus utama.

Setiap Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan (HPM) yang melintas di wilayah Sulawesi Tengah harus memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH), Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium, Kartu Vaksinasi Ternak, dan dokumen lain yang diperlukan.

Selain itu, pengawasan di perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah juga membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta unsur Forkopimda terkait.

Dukungan ini meliputi pengelolaan pos penjagaan, personel yang bertugas, dan hal-hal teknis lainnya.

Pencegahan penyakit hewan menular strategis ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan produktivitas ternak di Sulawesi Tengah serta melindungi masyarakat dari penyakit zoonosis seperti antraks, rabies, dan monkeypox. Lebih jauh, upaya ini juga diharapkan dapat mendukung kelangsungan perekonomian sektor peternakan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH).**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Jum Amar