OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, kepala daerah yang berstatus petahana diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye jika maju kembali di daerah yang sama.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. Fahrudin D. Yambas, M.Si, menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan Kabag Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut, Juwaidah M. Mataiya, SKM, M.Si, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Menurutnya, bupati atau walikota yang ingin maju kembali harus mengajukan cuti kampanye kepada gubernur setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPUD kabupaten/kota.

“Cuti kampanye diatur dalam PKPU Kampanye, yang saat ini mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Kami masih menunggu kebijakan terbaru dari KPU RI terkait perubahan peraturan kampanye,” jelas Fahrudin.

Ia juga mengharapkan agar petunjuk teknis (juknis) dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, dapat segera diselesaikan dan disosialisasikan ke daerah-daerah. Ini penting mengingat pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Mantan Karo Pemerintahan dan Kaban Kesbangpol Sulteng itu juga menegaskan bahwa KPU nantinya akan mengeluarkan juknis terbaru sebagai pedoman bagi pelaksanaan kampanye,” tambahnya.

Selain itu, Fahrudin mengkonfirmasi adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota pada Pilkada 2024.

Surat edaran ini berlaku efektif bagi penjabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri, namun tidak berlaku bagi kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir.

Fahrudin juga mengingatkan agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara saat menjalani cuti kampanye nantinya.

Pada pertemuan tersebut, Fahrudin didampingi oleh Kepala BPKAD Bahran, SE, MM, Kepala Biro Hukum Adiman, SH, M.Si, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Drs. Dahri Saleh, M.Si.

Dengan aturan yang jelas, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang diharapkan.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Jum Amar