Obormotindok.co.id, Luwuk – Kepolisian Resort Banggai kembali meringkus pelaku jambret di Jl. Cokroaminoto dan Jl. Sukarno atau tepatnya didepan rumah jabatan Bupati Banggai pada Rabu, 16 Januari 2019.

Jambret di Kabupaten Banggai memang kian marak terjadi. Kali ini korbannya adalah Amelia Lodik, mahasiswi salah satu kampus di Luwuk Banggai.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor warna hitam tanpa plat kendaraan, kaos dan celana, TNKB, sendal, kunci pas 12, yang merupakan milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 atau 12 tahun penjara. Karena melakukan pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada ditangannya.

Pada hari kejadian, korban Amelia Lodik mengendarai sepeda motor dan melintas di jln. Cokroaminoto. Korban kemudian berhenti dan melakukan chat dengan temannya. Tiba tiba dipepet RIB (pelaku), menggunakan sepeda motor tanpa plat dan merampas HP dari tangan korban.

Pelaku kemudian lari menuju Tugu Adipura, korban lalu mengejar pelaku. Hendak melewati kompleks Rujab Bupati Banggai, sepeda motor yang dikendarai korban jambret menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Andriyani Putri Lestari berboncengan dengan Nur Apriliani dan Irmawati Saelang, serta seorang bayi umur 3 Tahun.

“Kemudian sepeda motor yg dikendarai Andriyani menabrak sepeda motor pelaku hingga ke- 3 motor itu terjatuh. Pelaku segera berdiri dan membantu mengangkat bayi dibantu Petugas Pol PP yang jaga Rujab Bupati. Seketika korban Amelia Lodik langsung berteriak pencuri kepada pelaku,” ujar Kapolres Banggai, AKBP Moch. Soleh.

Polisi kemudian melacak dan menangkap pelaku jambret yang mengakibatkan banyak korban termasuk seorang bayi umur tiga tahun yang mengalami patah kaki. (sel)

Phian