Obormotindok.co.id, Luwuk – Kepolisian Resort Banggai kembali meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (18/3/2019) lalu di kompleks GOR Kilongan Kecamatan Luwuk Utara, KabupatenBanggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh ,SIK.SH.MH yang didampingi Kapolsek Luwuk, Kompol Salmon Enggeletti, S.Kom dan Kanit Reskrim Polsek Luwuk Iptu M. Zulfikar, SH melakukan konferensi pers atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Mapolres Banggai pada Rabu (27/3/2019).

Pelaku diduga adalah Risno alias INO (25) melakukan tindakan tersebut terhadap korban atas nama Ervina. Saat itu korban mengendarai sepeda motor hendak pulang. Sesampainya didepan Taman GOR Kilongan, tiba-tiba dari arah belakang tersangka mendahului korban yang mengendarai sepeda motor pula.

Saat posisi telah berdampingan dengan korban, tersangka langsung merampas dan menarik tas kecil milik korban yang disilangkan dipundak. Seketika korban hampir terjatuh dari sepeda motor, sementara tas kecil milik korban berhasil dirampas tersangka.

“Tersangka langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi kearah BTN Nusa Griya kemudian belok kiri ke arah Rumah Sakit Umum Luwuk,” ujar Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh.Saat korban berupaya untuk mengejar, tersangka telah hilang jejaknya. Pelaku kemudian diburu dan berhasil diamankan Tim jatanras Polres Banggai pada Minggu (24/3/2019).

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP sub Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 460 KUHP Jo Pasal 486 KUHP Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor matic, 1 buah dompet panjang coklat, 1 lembar STNK, Uang Tunai Rp 350 ribu, 2 buah Ponsel Nokia (milik korban). (sel)

Phian