OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian ponsel atau handphone (HP) di Jalan Cikampet, Kelurahan Hanga-Hanga 1, Kecamatan Luwuk, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelaku berinisial RL alias B, 29 tahun, alamat Desa Sayambongin Kecamatan Nambo yang sehari-harinya berprofesi sebagai supir rental.

Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan polisi korban nomor: LP / B / 482 / X / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG, Tanggal 27 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicky Armana Surbakti mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022 pukul 06.00 Wita di Jalan Santigi (Mes Persibal) Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Saat itu korban sedang tidur didalam kamarnya, setelah bangun, korban baru menyadari bahwa kedua HP miliknya telah hilang bersamaan,” kata Dicky.

“atas peristiwa itu korban mengalami sejumlah kerugian Rp. 3 Juta,” sambung Dicky.

Usai menerima laporan polisi, tim Resmob Tompotika langsung bergerak melakukan penyelidikan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan tracking imei terhadap handphone yang telah hilang, dan menemukan petunjuk bahwa lokasi keberadaan Handphone berada di Kelurahan Hanga-Hanga 1,”tuturnya.

Perwira pangkat dua balak ini, menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku hanya mengakui 1 (satu) unit yang di curinya yakni HP merek realmi C11 warna hitam.

“Selanjutnya tim resmob langsung membawa pelaku beserta barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(HPB)

Phian