OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Polisi dari Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial ZM (36) pada hari Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 09.00 Wita di kompleks Kampung Sunami Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga dan berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 10 sachet plastik bening berisi shabu seberat 2,06 gram, 1 buah alat timbang digital, 1 buah HP merek Redmi, dan berbagai barang lainnya.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Banggai untuk penyelidikan lebih lanjut.(HPB)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Phian