OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Kasat Intel Polres Kabupaten Banggai AKP Usman SH menyampaikan program pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Kabupaten Banggai akan memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan di akses oleh masyarakat.

Hal ini disampaiak Kasat Intel Polres Kabupaten Banggai AKP Usman SH, saat silaturahmi dengan sejumah awak media, Jumat, 4 November 2022.

Ia menjelaskan, khusus bagi masyarakat yang akan memperpanjang SKCK dan bertempat tinggal jauh dari Polres Banggai, masyarakat bisa datang ke Polsek Terdekat.

“Untuk masyarakat yang jauh jika keperluannya hanya memperpanjang SKCK tidak perlu lagi ke Polres cukup ke polsek saja, biar nanti dari polsek yang meneruskan ke polres, tapi jika ingin mengurus baru harus ke Polres Banggai karena di perlukan sidik jari,” Ujar AKP Usman.

Dan bagi yang sakit saat mengurus SKCK pihak kepolisian yang bertugas akan meminta alamat lengkapnya saja dan setelah jadi, akan ada petugas yang mengantar, mengenai pembiayaan itu sesuai PP. No 60 tahun 2016 sebesar Rp. 30.000, jika ada petugas yang melebih-lebihkan biayanya akan di berikan sangsi.

Durasi waktu untuk pembuatan SKCK, dapat memakan waktu 5 (lima) hingga 10 menit, dan seandainya yang mengurus SKCK itu banyak dan pekerjaan menumpuk maka kami akan memperpanjang masa kerja, dan apabila masih menumpuk juga, kami tidak libur, termasuk sabtu dan minggu kami akan tetap melayani dan memberikan pelayanan yang ekstra untuk masyarakat,”jelasnya.

“Apabila ada masyarakat yang mempunyai keluhan silahkan hubungi nomor pelayanan kami di : 085242947773,”Tutup AKP Usman.(ran)

Phian