OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Belakangan ini penyalahgunaan narkotika dikalangan generasi muda kian meningkat di Indonesia. Tentu saja hal tersebut dapat membahayakan generasi kedepan bangsa ini, tidak hanya membahayakan kesehatan tubuh dan mental tapi juga masa depan.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.IK., M.H, langsung eksen untuk memerangi peredaran barang haram tersebut. Meski belum cukup sebulan menjabat Kapolres Morowali Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba yang sangat meresahkan di wilayah Kecamatan Mori Utara.

Hasilnya, dua pelaku ditempat berbeda di Desa Lembontonara Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba dan berhasil menyita barang bukti yang diduga shabu sebanyak 21 bungkus plastik cetik bening dengan berat sekitar 64,61 gram.

Menurut penjelasan Kasatresnarkoba Iptu Nur Altin S.H, pihaknya telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba di Desa Lembon Tonara Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, pelaku berinisial AT alias A dibekuk dirumahnya sekira pukul 01.30 wita.

Hasilnya, mereka berhasil menemukan barang bukti diduga Shabu sebanyak 13 ( tiga belas ) bungkus pelastik cetik bening yang disimpan di dalam tas berwarna jingga (orange).

Usai berhasil mengamankan AT alias A, mereka kembali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba masih di wilayah Desa Lembon Tonara. Tidak menunggu lama anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZE alias E umur 23 tahun yang ditangkap di rumahnya sekira pukul 12.00 wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas pun berhasil mengamankan 8 ( delapan ) bungkus pelastik cetik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas samping berwarna cokelat.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui jika shabu tersebut berasal dari Kabupaten Poso dan Kota.

Guna pemeriksaan lanjut , Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali Utara.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 114,Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika acaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Terima kasih kepada warga Kabupaten Morowali Utara yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya kepada pihak Kepolisian. Informasi sekecil apapun itu akan kami tanggapi dengan serius. Karena kami berkomitmen bahwa “NARKOBA ADALAH MUSUH KITA BERSAMA”. Sehingga informasi dan kerja sama dari seluruh pihak dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara ini sangat kami perlukan,” ujar Kapolres.(co/cm)

BACA JUGA: Melihat Dari Dekat Kondisi Smelter Nikel PT. GNI, Menteri Investasi Akan Kunjungi Morowali Utara

Phian