OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk–  Meskipun diguyur hujan, ratusan mahasiswa tetap bersemangat melakukan aksi demonstrasi di Kota Luwuk pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan DPR RI yang dianggap tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas dan usia pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.

Koordinator lapangan, Dandi Abidina, menegaskan bahwa DPR RI berencana mengubah isi putusan Mahkamah Konstitusi melalui RUU Pilkada baru. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang harus dilawan.

“Ancaman terhadap kemenangan ini datang dari DPR yang berencana untuk mengubah isi putusan MK melalui RUU Pilkada baru. Langkah DPR ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan wajib dilawan,” ujar Dandi.

Aksi ini diikuti oleh beberapa organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Independen, yang turut menuntut DPR agar tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami juga menilai Presiden Jokowi sebagai aktor utama yang merusak demokrasi di Indonesia dan mendorong politik dinasti,” ujar Risaldi Sibay, salah satu orator aksi.

Dalam long march yang dimulai dari Universitas Tompotika (Untika) hingga ke kantor DPRD Banggai, ratusan mahasiswa terlihat basah kuyup namun tetap bersemangat menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan terus berorasi untuk mengawal konstitusi.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Jum Amar