OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan pada Desember 2019 lalu, berakhir damai.

Pendamaian tersebut melalui proses mediasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bertempat diruang Unit IV PPA, Selasa 6 Juni 2023.

Mediasi tersebut dalam rangka mengimplementasikan pola Restorative Justice. Hadir dalam mediasi tersebut, Kanit IV IPDA Herdison Tamaka, SH, pihak korban/pelapor RM (50) serta terlapor TS dan EL.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Tio Tondy, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Unit IV PPA terhadap korban dan para pelaku, dihasilkan kesepakatan bahwa para terlapor berjanji sudah mengakhiri hubungan keduannya.

Awal kasus dugaan perzinahan terungkap, yang mana saat itu pelapor RM menemukan HP milik terlapor EL yang terjatuh di mobil, kemudian RM melihat foto suaminya TS berada digaleri di HP milik EL tersebut. Saat dikonfirmasi pelapor, bahwa TS dan EL mengakui hubungan keduanya.

Sehubungan dengan kasus tersebut, bahwa korban atau istri dari terlapor TS, telah bermohon untuk pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai dan disaksikan pemerintah Desa Moilong dan Desa Ombolu Kecamatan Batui.

Kasus tersebut berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP / B / 285 / VI / 2023 / SPKT / RES BGI / POLDA SULTENG, tanggal 5 Juni 2023. Hingga akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.

“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan salah satu terlapor EL yang juga masih memiliki hubungan saudara yakni ipar,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Amlin Usman