OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk – Selama Bulan Januari 2020, Satlantas Polres Banggai menilang ratusan kendaraan dan menyita sejumlah kendaraan saat menggelar operasi rutin kepolisian.

Ratusan kendaraan bermotor itu ditilang karena melanggar aturan dan tidak tertib dalam berlalu lintas di jalan raya. Sedangkan kendaraan yang disita karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat atau SIM.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Fadlan SIK, operasi rutin kepolisian itu dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Untuk jumlah yang ditindak selama Januari 2020 sebanyak 338 kendaraan dan 68 diberikan teguran,” ungkap Kasat Lantas.

Olehnya itu, perwira tiga balak ini mengimbau masyarakat agar sebelum berkendara di jalan raya baiknya melengkapi surat-surat dan komponen kendaraannya serta mematuhi setiap peraturan lalu lintas.

“Semoga dengan operasi rutin kepolisian ini dapat membuat masyarakat tertib dan patuh guna menekan kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ujar AKP Muhammad Fadlan.

ombatui