Obormotindok.co.id, LUWUK – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali tak mau berkomentar soal Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai, provinsi Sulawesi Tengah tahun 2019 yang terlambat memasukkan dokumen KUA PPAS di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai.

Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai sebelumnya telah mengingatkan melalui surat resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebanyak dua kali.

Pertama, di bulan Juli tahun 2018 surat resmi dari DPRD Banggai tentang permintaan dokumen KUA PPAS tahun 2019 segera dimasukan untuk dibahas. Kedua, di bulan Agustus tahun 2018 DPRD Banggai kembali menyurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan perihal yang sama.

Di bulan November tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai baru memasukkan dokumen KUA PPAS di DPRD Banggai. “Pemda baru memasukkan dokumen KUA PPAS di dewan itu pada tanggal 16 November 2018,” tutur Samsulbahri Mang, ketua DPRD Banggai pada jumpa pers Jumat (30/11/2018) di ruang rapat kantor DPRD Banggai.
[artikel number=3 tag=”berita,banggai,luwuk,dprd” ]

“Kalo disesuaikan dengan Regulasinya, seharusnya dokumen KUA PPAS itu sudah dimasukkan sejak bulan Juli 2018,” sambung Samsulbahri, Ketua DPRD Banggai.

Lanjutnya, belum lama dokumen KUA PPAS diterima DPRD Banggai, Pemerintah Daerah sudah memasukkan dokumen RAPBD pada tanggal 27 November 2018. “Ini pemerintah daerah bagaimana, KUA PPAS belum dibahas, RAPBD sudah dimasukkan ke dewan,” tuturnya kesal.

Terkait persoalan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali yang di konfirmasi mengatakan agar Kepala Bappeda dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk menanggapinya. “Tolong minta tanggapan ke Kaban Bappeda dan Kaban Keu,” tulis Abdullah Ali pada pesan singkatnya, Sabtu (1/12/2018). (Pr)

ombatui