OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu–  Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, memimpin Rapat Koordinasi Keamanan Pangan Segar dan Surat Edaran Gubernur Nomor 08 Tahun 2024 mengenai Kewaspadaan terhadap Penyakit Anthraks, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin, 22 Juli 2024.

Rapat ini menindaklanjuti hasil uji laboratorium terhadap kandungan formalin pada Pangan Segar Asal Ikan (PSAI), Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, rapat juga membahas Surat Edaran Gubernur No.08 Tahun 2024 mengenai kewaspadaan terhadap penyakit Anthraks dan penutupan sementara ternak ruminansia dari Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat tersebut, Sekprov Novalina didampingi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Rohani Mastura, serta sejumlah pejabat lainnya seperti Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Farid Yotolembah, Asisten II Bidang Perekonomian, Rudi Dewanto, Kadis Perikanan, Arif Latjuba, dan Kadis Pangan Sulteng, Iskandar Nongtji.

Koordinasi antar instansi teknis terkait sangat diperlukan untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat.

“Ini menjadi pembelajaran dalam proses berorganisasi dan berkomunikasi ke depan. Kita perlu membiasakan untuk mengoordinasikan hal-hal yang belum pasti sebelum mengeksposnya ke publik, karena apapun itu akan berdampak pada masyarakat dan netizen,” tegas Sekprov Novalina.

Beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam rapat ini meliputi:

Pengetatan dan Pengawasan Lalu Lintas Ternak: Melakukan pengetatan pengawasan terhadap lalu lintas ternak antar provinsi, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membahas kembali kesepakatan yang telah dibuat.

Sosialisasi Bahaya Anthraks: Mengedukasi para pelaku usaha ternak mengenai bahaya penyakit anthraks dan proses pengawasan sehingga mereka memahami tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta kewajiban mereka dalam melindungi masyarakat dari penyebaran anthraks.

Penertiban Lalu Lintas Ternak: Melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lalu lintas ternak di lapangan dan dokumen yang diatur melalui aplikasi online.

Pembentukan Satgas Lalu Lintas Ternak: Menunggu hasil kajian rapat tindak lanjut dari Kementerian Pertanian pusat untuk pembentukan Satgas Lalu Lintas Ternak.

Terkait isu ikan berformalin yang viral, Sekprov Novalina menginstruksikan OPD teknis terkait untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

Pertama, memastikan seluruh sampel yang diuji di Balai POM negatif formalin.

Kedua, melakukan sosialisasi masif melalui media sosial dan kepada pelaku usaha, termasuk kapal pengumpul ikan dan pedagang ikan di pasar.

Ketiga, meminta Satgas untuk mengekspos kondisi aman kepada masyarakat setelah melakukan peninjauan lapangan.

Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh para pimpinan OPD teknis terkait lingkup Pemprov Sulteng, Asisten II Bidang Perekonomian Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Sigi, Kadis Pangan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Sigi, Satgas Pangan, serta Ketua Asosiasi Pedagang Ikan Kota Palu.

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, diharapkan keamanan pangan segar di Provinsi Sulawesi Tengah dapat terjaga, serta masyarakat terlindungi dari bahaya penyakit anthraks.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Jum Amar