OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI,- Selama Januari hingga Februari 2021, Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap puluhan pelaku perjudian di Kota Luwuk dan berhasil mengamankan uang tunai belasan jutaan rupiah dalam rangka program prioritas 100 hari kerja Kapolri (Presisi).

Hal itu disampaikan langsung Kabagops Polres Banggai AKP Laata SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu ptu Adi Herlambang S, TRK dan KBO Satreskri Iptu Tedy Polii saat konfenrensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (4/3/2021).

“Tersangka yang diamankan sebanyak 23 orang,” ungkap AKP Laata.

Dari 23 tersangka tersebut, terdiri dari 18 tersangka kasus judi remi dan lima tersangka kasus judi togel (kupon putih) dengan berang bukti, enam pak kartu remi, 10 unit ponsel, tiga unit kalkulator, 77 lembar buku rekapan, 10 buah buku tulis togel dan syair dan uang tunai.

“Dan total uang tunai yang diamankan sebanyak Rp. 15. 417.000,” beber AKP Laata.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) dan (2) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp. 10 juta.

Phian