OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta- Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 391 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi yang terkelola dengan baik melalui sistem informasi pemerintahan daerah.

Regulasi terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 mengatur ruang lingkup SIPD meliputi informasi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin D. Yambas, M.Si, menjelaskan bahwa implementasi SIPD membawa manfaat signifikan dengan meningkatkan dinamika dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah dibandingkan metode manual.

“Dengan adanya SIPD, praktek pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik dan efisien,” ujar Dr. Fahrudin D. Yambas saat membuka Bimtek Peningkatan SDM Penatausahaan dan Akuntansi Pelaporan serta Troubleshooting SIPD RI di Hotel Orchardz Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah telah mendukung penggunaan aplikasi SIPD sesuai dengan regulasi terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang digitalisasi daerah.

“Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk mempercepat System Integration Testing (SIT) Bank Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Kaban BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Bahran, SE, MM, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Dra. Fartini, mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI serta peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi ajang untuk bertukar pikiran dan mencari solusi bagi setiap permasalahan yang ada,” tutup Dra. Fartini.

Acara tersebut dihadiri oleh pejabat eselon 3 dan 4 dari sekretariat provinsi Sulawesi Tengah, serta kepala pusat data dan informasi Kemendagri, bersama dengan para operator OPD lingkup provinsi Sulawesi Tengah.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Jum Amar