OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi mengenai tahapan dan larangan dalam Pilkada.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (23/9/2024) di Lapangan Mirqan, Kompleks Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi poin utama dalam sosialisasi ini.

Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan pentingnya mematuhi Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada.

Dalam aturan tersebut, ASN dilarang terlibat dalam partai politik dan diharuskan menjaga sikap netral, tidak berpihak kepada pihak manapun.

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Bupati Amirudin, mengingatkan para ASN dan tenaga honorer yang hadir.

Bupati Amirudin juga menyoroti potensi kerawanan Pilkada, termasuk penyebaran informasi hoaks dan isu SARA melalui kampanye hitam di media sosial.

Ia mengimbau Bawaslu Kabupaten Banggai beserta jajarannya, seperti Panwascam dan Panwaslu Kelurahan, untuk mempersiapkan langkah-langkah konkret guna memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, menegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan atribut partai atau menghadiri deklarasi pasangan calon (paslon).

Jika terbukti melanggar, ASN tersebut akan tercatat di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan bisa dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik dan perilaku.

Selama masa kampanye, Ridwan juga mengingatkan bahwa ASN tidak diperbolehkan membuat keputusan yang dapat menguntungkan salah satu paslon.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai, Hidayat Helinggo, mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek namanya dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Jika belum terdaftar, masyarakat diminta segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan untuk memastikan hak pilih mereka terlindungi.

KPU Kabupaten Banggai telah menjadwalkan pendaftaran paslon kepala daerah pada 27-29 Agustus, dengan penetapan paslon pada 22 September.

“Insyaallah, di tanggal 22 September nanti kita semua sudah bisa melihat siapa yang ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujar Hidayat.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

ombatui