OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta– Komisi Informasi Pusat gelar Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. Penganugrahan keterbukaan informasi publik merupakan tahap akhir dari tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dimana seluruh proses telah dilaksanakan dimulai sejak Agustus hingga penghujung tahun 2022, Rabu (14/12/2022).

Dalam laporan yang disampaikan oleh Plt Sekretaris Komisi Informasi Pusat Nunik Purwanti menyampaikan, pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan terhadap 372 badan publik dengan 7 kategori yaitu Kementerian, Lembaga Non-Kementerian, Lembaga Non-struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.

Sedangkan untuk penilaiannya didasarkan pada 5 kualifikasi yaitu informatif dengan nilai 90-100, menuju informatif dengan nilai 80-89,9, cukup informatif dengan nilai 60-79,9, kurang informatif dengan nilai 40-59,9, dan tidak informatif dengan nilai dibawah 39,9.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan. Dengan hasil banyaknya badan publik yang masuk dalam kualifikasi informatif sebanyak 122 badan publik salah satunya yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan kategori Pemerintah Provinsi dengan jumlah nilai 93,80.

BACA JUGA: Dispar Sulteng dan Pemkab Morowali Raih Juara Umum Penganugrahan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik 2022

Dalam sambutan Menteri Koordinator Bid.Politik, Hukum Dan Keamanan Indonesia Mahfud MD mengatakan, bahwa akses informasi merupakan bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemenuhan hak informasi bagi masyarakat juga merupakan bagian penting dari hak asasi manusia.

“Setiap orang berhak mendapatkan informasi, mencari informasi dan mengolah serta menyampaikan informasi” ucap Mahfud MD.

Selanjutnya, setiap institusi dan lembaga publik harus terbuka terhadap informasi. Apabila lembaga publik tidak mau memberikan informasi yang diminta, yang dalam hal ini informasi tersebut bukan kualifikasi rahasia maka bisa meminta peradilan atau penyelesaian dalam semi peradilan yang dilakukan oleh komisi informasi pusat.

Turut hadir pada kesempatan itu, Perwakilan Kementerian, Lembaga negara, perwakilan pemerinrah provinsi, perwakilan partai politik, perwakilan lembaga non-kementerian, perwakilan BUMN, perwakilan lembaga non-struktural, perwakilan perguruan tinggi.(fn)

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng

BACA JUGA: Balai Bahasa Provinsi Sulteng Gelar Festival Sastra Lisan Ande-Ande se Kabupaten Banggai 2022

Phian