OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024  menetapkan Daerah Pemilihan Dapil di wilayah Kabupaten Banggai tidak ada perubahan, sama seperti Pemilu sebelumnya.

Hal itulah sehingga DPRD Banggai melalui Komisi I mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk dimintai klarifikasi atas keputusan KPU RI tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I Irwanto Kulap, bersama sejumlah aleg yakni, Suparno, Ibrahim Darise, Sri Rosdiana Tiah, Toto Raharjo, Zainuri, Bahtiar Pasman, termasuk Sarifuddin Tjatjo anggota Komisi III, dihadiri Kepala Kesbangpolinmas Syaifuddin Muid, Ketua KPU Zaidul Bahri Mokoagow, Alwin Palalo, Supriadi Lawani, Makmur Manesa dan Atriani.

Selain lima komisioner KPU, turut hadiri Ketua Bawaslu Banggai, Saiful Saide dan anggotanya Ridwan.

Dalam jalanya RDP, para anggota Komisi I diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak KPU Banggai terkait gagalnya rencana pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut.

Sehingga para anggota Komisi I berpendapat, jika KPU Banggai dianggap tidak serius dalam mengusulkan pemekaran Dapil dari yang sebelumnya empat Dapil menjadi lima Dapil.

Padahal, mengenai pemekaran Dapil tersebut, Komisi I menilai kinerja KPU Banggai dalam perjalanannya sudah menghabiskan anggaran yang lebih. Namun pada kenyataannya, rencana tersebut gagal akibat tidak disetujui oleh KPU RI, dan malah sebaliknya terjadi pengurangan alokasi kursi di Dapil I dan dialihkan ke Dapil 4.

Sempat terjadi ketegangan dalam jalanya RDP karena selisih paham, karena pihak KPU Banggai menyangga dituding tidak serius dalam memperjuangkan pemekaran Dapil.

Alwin Palalo selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, menjelaskan, bahwa apa yang telah ditetapkan KPU RI adalah mutlak yang harus dilaksanakan oleh KPU Banggai.

Sebab, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi kabupaten banggai pada pemilu 2024 diantaranya berandasan hukum yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

Termasuk keputusan KPU nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan dapil dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

Sehingga, jika memang pada akhirnya KPU RI melalui PKPU nomor 6 Tahun 2023 menetapkan tidak adanya pemekaran Dapil dan terjadi pengurangan alokasi kursi tersebut, maka kami KPU Banggai harus menindak lanjutinya termasuk melakukan sosialisasi sebagai informasi kepada publik agar diketahui secara luas.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengakui telah melakukan seluruh tahapan termasuk menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Kabupaten Banggai Pada Pemilu 2024, bertempat di Hotel Swiss Belinn Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan, 12 Desember 2022.

Adanya PKPU nomor 6 Tahun 2023, alokasi kursi di Dapil satu yang sebelumnya 10 kursi terjadi pengurangan 1 kursi menjadi 9 dan digeser ke Dapil empat yang tadinya 11 menjadi 12 kursi.

Adapun cakupan Dapil satu yakni, Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Timur, Luwuk Utara dan Nambo. Sedang cakupan Dapil empat yakni, Kecamatan Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili dan Toili Barat.(co)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Phian