OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Hampir semua alat berat yang dioperasikan oleh perusahaan di Kabupaten Banggai, rupanya tidak memiliki ijin atau syarat kelayakan seperti yang diekankan pada Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Sebagai mana pada Bab 3 Pasal 3 dalam UU tersebut menegaskan soal Syarat-syarat keselamatan kerja diantaranya untuk ; mencegah dan mengurangi kecelakaan, memberikan pertolongan pada kecelakaan, memberikan alat perlindungan diri terhadap pekerja, menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Terbukti, berdasarkan hasil penelusuran awak media Obormotindok.co.id, selama sepekan, masih banyak perusahaan yang mengabaikan setiap ketentuan tersebut yang merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk melaksanakan apa yang menjadi penegasan UU nomor 1 tahun 1970 tersebut.

Seharusnya, setiap perusahaan yang memiliki atau menggunakan alat berat, harus mengedepankan keselamatan pekerjanya dengan menjalankan syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Zein Akumo selaku Kordinator Pengawas Wilayah II mengungkap, jika sampai detik ini masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi yang disyaratkan oleh UU nomor 1 tahun 1970 tersebut.

“Setiap perusahan yang menggunakan alat berat, wajib menaati ketentuan K3, karena itu penting bagi keselamatan karyawannya,” ujarnya, Senin, (27/2)2023).

Tidak begitu rinci menyebutkan perusahaan mana saja yang beroperasi di Kabupaten Banggai dan tidak melaksanakan ketentuan UU nomor 1 tahun 1970 tersebut. Sebab katanya, sampai saat ini belum ada satupun perusahaan yang memberikan laporannya, terkait penggunaan alat berat, baik di areal pertambangan maupun dalam proyek lainnya.

Dijelaskan Zein, yang dimaksud dalam penegasan UU nomor 1 tahun 1970 itu adalah, setiap perusahan harus menaati syarat K3 dan alat berat yang digunakan dilingkungan perusahaan harus memiliki Lisensi atau dikenal dengan SILO (Surat Izin Layak Operasi). Dan untuk operatornya, harus memiliki SIO (Surat Izin Operator).

Mengenai penerbitan SILO katanya, harus dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memiliki legalitas. Pihak berwenang yang dimaksud adalah, Perusahaan Jasa Keselamatan dan kesehatan Kerja (PJK3). Berdasarkan temuannya, saat ini di Kabupaten Banggai masih banyak perusahaan yang tidak memiliki syarat itu.

Tak hanya SILO saja, tapi juga berlaku terhadap operator, yang mana belum ada laporan terkait kepemilikan Surat Ijin Opertor (SIO) yang mengoperasikan alat berat tersebut. Hampir semua perusahaan dalam merekrut operator cuma mempersyaratkan SIM B2 Umum. Padahal SIM B2 Umum itu bukan legalitas kelayakan mengoperasikan alat berat.

“Alat yang digunakan, harus memenuhi syarat k3.
Jangan sampai alat yang digunakan tidak layak operasi dan menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, dan kami pernah temukan itu di lapangan, termasuk SIM B2 umum yang dipakai operator,” tandasnya.

Mengenai sanksi ketika melanggar, sesuai yang diatur UU No.1 Tahun 1970 Pasal 15, untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp. 100.00,. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Kepala UPT Pengawas Ketenaga Kerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Yance yang dikonfirmasi via whatsapp, Senin (27/2/2023) menjawab, jika pihaknya akan segera menindak lanjuti permasalah tersebut.(co)

Phian