OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Menindaklanjuti Aksi Protes yang dilakukan puluhan sopir truck yang kesulitan mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi, DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, I Putu Gumi yang didampingi para anggotanya, Senin pagi (16/01/2023).

Rapat tersebut menghadirkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banggai Nur Djalal, Kaban Satpol PP Banggai Suwitno Abusama, Dinas Perdagangan yang diwakili Sekdis Yeni Junaidi, Kepala Bagian Sumber Daya Alam ((Kabag SDA) Sunarto Lasitata, Camat Luwuk Selatan Rifodi, Camat Luwuk Utara yang diwakili Hanis Sidaling, Dishub diwakili I Nyoman Nantri, Kapolsek Luwuk diwakili Ridwan Umbas, Pihak Manager Fuel Terminal Luwuk Atas Hasibuan, Para Pemilik dan Pengelola SPBU di Luwuk Banggai, dan Perwakilan Massa Aksi Aliansi Sopir Truck.

Sebagai pimpinan rapat, I Putu Gumi menyatakan, menindaklanjuti aksi massa Aliansi Truk khususnya Diesel yang antara lain tuntutannya Penertiban SPBU di kota Luwuk. Dia juga meminta kepada seluruh peserta untuk dapat menyampaikan masalah yang terjadi dilapangan mengapa masih susah untuk mendapatkan BBM, bahkan harus mengantre berhari hari untuk bisa mendapatkan jatah BBM subsidi.

Para sopir melalui perwakilannya menegaskan jika tuntutan kami adalah, Pertama, pemerintah daerah harus mentertibkan kembali SPBU di Kabupaten Banggai. Kedua, tindaki oknum yang diduga membekingi SPBU. Ketiga, larang keras penjualan BBM Solar di tengah malam. Dan keempat, larang keras mobil box yang berhari hari berada di sekitar SPBU.

Selain menyampaikan tuntutan mereka, para sopir truck juga mempertayakan keberadaan kuota BBM solar bersubsidi yanh disuplay di enam SPBU dalam kota. Sebab, sesuai pengakuan mereka, jatah yang sudah ditetapkan yakni Rp 250 ribu untuk setiap hari pengisian tidaklah cukup dengan kebutuhan operasional yang digunakan setiap harinya, dan harus ada penambahan.

Menanggapi desakan tersebut, Hasibuan selaku Manager Fuel Terminal Luwuk menjawab, bahwa Depot Pertamina dalam pendistribusian BBM mengacu pada Peraturan Menteri yang berlaku, mereka tidak bisa serta merta langsung menambahkan kuota. Tapi harus ada prosedur yang dibuat, agar kuota BBM jenis solar, bisa ditambah.

“Kuota BBM sudah ditentukan. Kami dalam penyaluran BBM sudah menggunakan sistem digital. Kami tidak mempunyai wewenang untuk melarang para pengantre. Apabila ada yang menemukan pelanggaran di SPBU hubungi di Call Sentre 135,” ujarnya.(co)

Phian